Dua pengedar dan satu kurir narkoba diamankan kepolisian di waktu dan dua lokasi berbeda di Kabupaten Simalungun. 

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Senin (31/8), memaparkan, tersangka Ali (48) ditangkap pada 27 Agustus 2020.

Warga Kelurahan Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan itu ditangkap di perladangan sawit PTPN IV Kebun Laras, Simalungun. 

Baca juga: Kapolres Simalungun beri bantuan kepada pedagang kopi dan gorengan

Barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip transparan berisi sabu berat 9,53 gram dan uang tunai Rp 270.000 juga diamankan. 

Keesokan hari, personel Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap Agus (25), warga Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar di kawasan pangkal titi. 

Saat itu tersangka membawa sabu berat 1,52 gram di dalam plastik transparan untuk diberikan kepada seseorang. 

Personel pun menangkap pemilik sabu atas nama Fadil (30) sesuai pengakuan kurir tersebut. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020