Kepolisian Sektor Sunggal menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda lipat yang beraksi di Kota Medan. 
 
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Jumat (21/8), mengatakan kedua tersangka yakni MSP alias R (27) dan BS (31).
 
"Terhadap keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," katanya.

Baca juga: Polsek Binjai Utara amankan pencuri kotak infak Masjid Istiqomah
 
Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan korban bernama Menby yang kehilangan satu unit sepeda lipat di rumahnya.
 
Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas tersangka.

Baca juga: Betmen curi 7.000 kilogram buah kelapa sawit ditangkap Polsek Salapian Langkat
 
"Selanjutnya tim mencari keberadaan dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat berada di salah satu warung tuak di Kota Medan," katanya.
 
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda lipat diamankan di Mapolsek Sunggal.
 
"Dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kedua tersangka yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020