Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bergerak cepat melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di Istana Merdeka, 23 Juni 2020.
Saat itu, Presiden Jokowi menyampaikan empat arahan untuk pencegahan dan penanganan kebakaran hutan yakni pentingnya manajemen lapangan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak dini, penegakan hukum, dan penataan ekosistem gambut.
Dari arahan itu, penting sekali perlunya manajemen komunikasi, termasuk pemusatan data situasi real time tentang titik-titik hot spot kebakaran hutan dan penanganannya. Demikian pula aspek-aspek pemberitaan lain, misalnya memblow-up pemberitaan mengenai penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi untuk menyelesaikan masalah karhutla.
Bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kemkominfo melakukan berbagai langkah aktif pencegahan karhutla, di antaranya komunikasi intensif dengan Satgas Karhutla Daerah dan Kepala Daerah Operasi Manggala Agni, meningkatkan partisipasi aktif para-pihak dalam pencegahan karhutla, patroli mandiri dan patroli terpadu di Sumatera dan Kalimantan (97 desa) dari target 440 desa rawan karhutla, sekaligus sosialisasi pencegahan COVID-19, serta melakukan kampanye dan publikasi kerja lapangan upaya dalkarhutla dan penyuluhan COVID-19 di media online dan media sosial.
Selain itu, upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga terus ditingkatkan yakni dengan menggandeng organisasi agama untuk membantu kampanye pencegahan karhutla dalam acara keagamaan dan sosial masyarakat, layanan SMS Blast peringatan dini karhutla kerja sama dengan Kemenkominfo dan operator seluler, pembinaan Manggala Agni dan peningkatan peran Masyarakat Peduli Api (MPA) sebagai regu pemadam karhutla di kawasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (IUPHH) dan juga penyediaan pondok kerja bagi daerah-daerah yang tidak terjangkau Daops Manggala Agni.
Kemkominfo juga memelopori penggunaan teknologi dalam pencegahan dan penanganan karhutla seperti pemanfaatan CCTV Thermal Camera untuk deteksi dini karhutla secara online, pengembangan aplikasi berbasis website dalam rangka penguatan patroli terpadu (manajemen data) kerja sama dengan IP, dan juga pemantauan aktivitas pelaku usaha di bidang kehutanan melalui pelaporan online di http://sipongi.menlhk.go.id.
Mencegah duet maut
Pada jumpa pers Forum Merdeka Barat 9 yang digelar Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menggarisbawahi upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengupayakan monitoring titik panas dan deteksi dini sebagai salah satu cara untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di masa pandemi COVID-19.
“Jangan sampai terjadi duet maut, karhutla sama COVID-19. Itu saya paling takut sama kata-kata itu,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.
Menteri berlatarbelakang birokrat karir dari tingkat bawah ini menegaskan, karhutla tak bisa diselesaikan oleh negara tanpa bantuan publik. Karena itu, pemerintah berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan karhutla. Dalam istilah Siti Nurbaya, bagaimana di tingkat tapak masyarakat kita mengontrol dirinya sendiri.
Adanya partisipasi masyarakat peduli api tentu memberikan sisi yang positif dalam hal keterlibatan publik. Tapi, itu saja tidak cukup. Lebih dari itu, diperlukan kesadaran hukum masyarakat secara bersama-sama.
Selain membutuhkan partisipasi masyarakat, patroli mandiri dan patroli terpadu juga dilakukan di Sumatera dan di Kalimantan dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19 dan sekaligus sosialisasi pencegahan COVID-19.
Selain itu, kampanye dan publikasi kerja lapangan terkait upaya pengendalian karhutla dan penyuluhan tentang COVID-19 di media daring juga terus dilakukan, termasuk dengan menggandeng organisasi agama untuk membantu kampanye pencegahan karhutla dalam acara keagamaan dan sosial di dalam masyarakat.
Di sinilah Kemkominfo berperan aktif berjalan seiring dengan kementerian teknis. Pembentukan Desk Karhutla Kominfo bertujuan untuk meningkatkan literasi, edukasi, dan pengambilan langkah preventif dalam hal penanggulangan kebakaran hutan melalui komunikasi publik.
Apalagi, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyebut ada empat tahapan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan bila mengacu Inpres nomor 3 tahun 2020.
Pertama adalah tahap pencegahan, lalu penanganan kebakaran itu sendiri, selanjutnya setelah terjadinya kebakaran, dan yang terakhir penegakan hukum serta denda atas pelanggaran hukum itu sendiri.
Desk Karhutla Kemkominfo yang menekankan pada aspek komunikasi publik penanganan karhutla di setiap tahapan menjadi sarana yang tepat untuk mengurangi -atau bahkan jika mungkin meniadakan- kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau 2020.
Niat baik yang dilakukan dengan baik akan membuahkan hasil yang baik. Insyaallah, dengan penanganan teknis yang tepat, komunikasi publik yang efektif dan melibatkan partisipasi semua pihak, karhutla 2020 bisa kita cegah, tangani dan mitigasi bersama-sama. Semoga.
*) Prof. Dr. Widodo Muktiyo, SE, MCom adalah Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Saat itu, Presiden Jokowi menyampaikan empat arahan untuk pencegahan dan penanganan kebakaran hutan yakni pentingnya manajemen lapangan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak dini, penegakan hukum, dan penataan ekosistem gambut.
Dari arahan itu, penting sekali perlunya manajemen komunikasi, termasuk pemusatan data situasi real time tentang titik-titik hot spot kebakaran hutan dan penanganannya. Demikian pula aspek-aspek pemberitaan lain, misalnya memblow-up pemberitaan mengenai penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi untuk menyelesaikan masalah karhutla.
Bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kemkominfo melakukan berbagai langkah aktif pencegahan karhutla, di antaranya komunikasi intensif dengan Satgas Karhutla Daerah dan Kepala Daerah Operasi Manggala Agni, meningkatkan partisipasi aktif para-pihak dalam pencegahan karhutla, patroli mandiri dan patroli terpadu di Sumatera dan Kalimantan (97 desa) dari target 440 desa rawan karhutla, sekaligus sosialisasi pencegahan COVID-19, serta melakukan kampanye dan publikasi kerja lapangan upaya dalkarhutla dan penyuluhan COVID-19 di media online dan media sosial.
Selain itu, upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga terus ditingkatkan yakni dengan menggandeng organisasi agama untuk membantu kampanye pencegahan karhutla dalam acara keagamaan dan sosial masyarakat, layanan SMS Blast peringatan dini karhutla kerja sama dengan Kemenkominfo dan operator seluler, pembinaan Manggala Agni dan peningkatan peran Masyarakat Peduli Api (MPA) sebagai regu pemadam karhutla di kawasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (IUPHH) dan juga penyediaan pondok kerja bagi daerah-daerah yang tidak terjangkau Daops Manggala Agni.
Kemkominfo juga memelopori penggunaan teknologi dalam pencegahan dan penanganan karhutla seperti pemanfaatan CCTV Thermal Camera untuk deteksi dini karhutla secara online, pengembangan aplikasi berbasis website dalam rangka penguatan patroli terpadu (manajemen data) kerja sama dengan IP, dan juga pemantauan aktivitas pelaku usaha di bidang kehutanan melalui pelaporan online di http://sipongi.menlhk.go.id.
Mencegah duet maut
Pada jumpa pers Forum Merdeka Barat 9 yang digelar Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menggarisbawahi upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengupayakan monitoring titik panas dan deteksi dini sebagai salah satu cara untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di masa pandemi COVID-19.
“Jangan sampai terjadi duet maut, karhutla sama COVID-19. Itu saya paling takut sama kata-kata itu,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.
Menteri berlatarbelakang birokrat karir dari tingkat bawah ini menegaskan, karhutla tak bisa diselesaikan oleh negara tanpa bantuan publik. Karena itu, pemerintah berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan karhutla. Dalam istilah Siti Nurbaya, bagaimana di tingkat tapak masyarakat kita mengontrol dirinya sendiri.
Adanya partisipasi masyarakat peduli api tentu memberikan sisi yang positif dalam hal keterlibatan publik. Tapi, itu saja tidak cukup. Lebih dari itu, diperlukan kesadaran hukum masyarakat secara bersama-sama.
Selain membutuhkan partisipasi masyarakat, patroli mandiri dan patroli terpadu juga dilakukan di Sumatera dan di Kalimantan dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19 dan sekaligus sosialisasi pencegahan COVID-19.
Selain itu, kampanye dan publikasi kerja lapangan terkait upaya pengendalian karhutla dan penyuluhan tentang COVID-19 di media daring juga terus dilakukan, termasuk dengan menggandeng organisasi agama untuk membantu kampanye pencegahan karhutla dalam acara keagamaan dan sosial di dalam masyarakat.
Di sinilah Kemkominfo berperan aktif berjalan seiring dengan kementerian teknis. Pembentukan Desk Karhutla Kominfo bertujuan untuk meningkatkan literasi, edukasi, dan pengambilan langkah preventif dalam hal penanggulangan kebakaran hutan melalui komunikasi publik.
Apalagi, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyebut ada empat tahapan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan bila mengacu Inpres nomor 3 tahun 2020.
Pertama adalah tahap pencegahan, lalu penanganan kebakaran itu sendiri, selanjutnya setelah terjadinya kebakaran, dan yang terakhir penegakan hukum serta denda atas pelanggaran hukum itu sendiri.
Desk Karhutla Kemkominfo yang menekankan pada aspek komunikasi publik penanganan karhutla di setiap tahapan menjadi sarana yang tepat untuk mengurangi -atau bahkan jika mungkin meniadakan- kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau 2020.
Niat baik yang dilakukan dengan baik akan membuahkan hasil yang baik. Insyaallah, dengan penanganan teknis yang tepat, komunikasi publik yang efektif dan melibatkan partisipasi semua pihak, karhutla 2020 bisa kita cegah, tangani dan mitigasi bersama-sama. Semoga.
*) Prof. Dr. Widodo Muktiyo, SE, MCom adalah Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020