Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan mundur dari Program Organisasi Penggerak yang diinisiasi oleh Kemendikbud.

"Salah satu hal yang mendasari keputusan LP Maarif PBNU ini adalah hasil seleksi calon organisasi penggerak tidak mencerminkan konsep dan kriteria Organisasi Penggerak yang jelas," ujar Ketua LP Ma'arif PBNU Arifin Junaidi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

LP Ma'arif merupakan salah satu calon Organisasi Penggerak yang lolos evaluasi proposal POP dan terpilih dalam Program Organisasi Penggerak. Hal itu berdasarkan Surat Dirjen GTK Kemendikbud tertanggal 17 Juli Tahun 2020 Nomor 2314/B.B2/GT/2020.

Baca juga: Muhammadiyah mundur dari Program Organisasi Penggerak Kemendikbud

Dia menjelaskan rapat LP Ma’arif NU PBNU, memutuskan LP Ma’arif NU PBNU mundur dari program Organisasi Penggerak (POP) dan fokus pada pelatihan kepala sekolah dan kepala madrasah.

Saat ini LP Ma'arif NU PBNU secara mandiri sedang fokus menangani pelatihan kepala sekolah dan kepala madrasah sebanyak 15 persen dari 45.000 sekolah atau madrasah di bawah naungan LP Ma’arif NU PBNU, dan satuan pendidikan formal NU berbasis pondok.

Kepala sekolah dan madrasah serta guru yang ikut pelatihan harus melatih guru-guru di satuan pendidikannya dan kepala sekolah lainnya.

"Organisasi Penggerak yang lolos evaluasi proposal tidak jelas kriterianya sehingga tidak adanya pembeda dan klasifikasi antara lembaga CSR dengan lembaga masyarakat yang layak dan berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah," terang dia.

LP Ma'arif tetap berkomitmen untuk memajukan mutu pendidikan merupakan hal sangat mendasar yang harus tetap dilakukan sampai kapanpun.

Dia juga meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI meninjau kembali keputusan tersebut agar ke depannya tidak terjadi masalah yang tidak diinginkan.

Sebelumnya, hasil seleksi Organisasi Penggerak Kemendikbud menuai protes dari sejumlah kalangan. Pasalnya, dua yayasan perusahaan yakni Tanoto Foundation dan Putera Sampoerna Foundation lolos seleksi Organisasi Penggerak. Setiap Organisasi Penggerak akan mendapatkan hibah yang besarannya Rp5 miliar, Rp10 miliar dan Rp20 miliar.

Pewarta: Indriani

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020