Hakim pengadilan federal Amerika Serikat memutuskan bahwa gugatan WhatsApp dan perusahaan induknya, Facebook, terhadap perusahaan perangkat lunak Israel, NSO Group, dapat maju ke pengadilan.

Ketua Hakim Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Distrik Utara California, Phyllis Hamilton, dikutip dari Tech Crunch, Sabtu, membantah sebagian besar argumen yang dibuat NSO Group, ketika mengajukan mosi untuk menolak gugatan tersebut pada bulan April.

Pada Oktober lalu, WhatsApp dan Facebook mengajukan gugatan yang menyatakan bahwa NSO Group mengeksploitasi kerentanan panggilan audio dalam aplikasi pengiriman pesan tersebut untuk mengirim malware ke sekitar 1.400 perangkat seluler, termasuk milik wartawan, aktivis hak asasi manusia, politisi, diplomat dan pejabat pemerintah.



WhatsApp dan Facebook juga mengklaim bahwa NSO Group mengembangkan program data yang dinamai Pegasus untuk mengekstrasi data, termasuk pesan, riwayat peramban dan kontak, dari ponsel, dan menjualnya kepada pelanggan, termasuk Kerajaan Bahrain, Uni Emirat Arab dan Meksiko.

Dalam mosi untuk menolak gugatan tersebut, salah satu argumen NSO Group adalah bahwa urusan bisnisnya dengan pemerintah asing, yang katanya menggunakan teknologinya untuk memerangi terorisme dan kejahatan serius lainnya, membuatnya kebal dari tuntutan hukum yang diajukan di pengadilan AS di bawah Undang-Undang Kekebalan Negara Asing (FSIA).

Dalam keputusannya, hakim Hamilton menulis bahwa NSO Group gagal memenuhi syarat.

Dalam email kepada Tech Crunch, juru bicara WhatsApp mengatakan "Kami senang dengan keputusan Pengadilan yang mengizinkan kami untuk terus maju dengan gugatan bahwa NSO terlibat dalam perilaku yang melanggar hukum. Keputusan itu juga mengkonfirmasi bahwa WhatsApp akan dapat memperoleh dokumen yang relevan dan informasi lain tentang praktik NSO."

Tech Crunch juga telah menghubungi NSO Group untuk memberikan komentar. Ketika gugatan diajukan pada bulan Oktober, NSO Group mengatakan, "Sekuat mungkin kami membantah tuduhan itu dan akan melawan mereka."
 

Pewarta: Arindra Meodia

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020