Italia pada Kamis (9/7) mengeluarkan larangan masuk bagi wisatawan dari 13 negara, yang dianggap memiliki tingkat infeksi COVID-19 yang berlebihan.

Daftar yang disusun oleh Kementerian Kesehatan mencakup Armenia, Bahrain, Bangladesh, Brazil, Bosnia dan Herzegovina, Chile, Kuwait, Macedonia Utara, Moldova, Oman, Panama, Peru serta Republik Dominika.

Larangan itu berlaku bagi siapa pun yang tinggal atau sekedar berjalan-jalan di negara itu selama 14 hari, kata Menteri Kesehatan Roberto Speranza melalui pernyataan.

Wisatawan dari seluruh negara lainnya di Uni Eropa dan area bebas visa Schengen diperbolehkan datang ke Italia namun harus menjalani karantina selama 14 hari mulai saat kedatangan.

"Di seluruh dunia, pandemi berada dalam fase yang paling akut. Kami tak bisa menyia-nyiakan pengorbanan warga Italia dalam beberapa bulan belakangan," kata Speranza.

Italia merupakan negara Eropa pertama yang dihantam keras virus corona setelah pertama kali wabah itu muncul pada 21 Februari.

Negara itu mencatat hampir 35.000 kematian, namun jumlah kematian harian dan infeksi baru berkurang dibandingkan dengan pada puncak epidemi yang terjadi pada akhir Maret.

Pada Kamis, Badan Perlindungan Sipil melaporkan 12 kematian dalam 24 jam terakhir, turun dari 15 kematian sehari sebelumnya. Sementara kasus baru COVID-19 bertambah 229 dibandingkan hari sebelumnya, yang berjumlah 193 kasus.

Sumber: Reuters







 

Pewarta: Asri Mayang Sari

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020