Puluhan pemuda yang bergabung dalam wadah organisasi GMKI Pematangsiantar - Simalungun menuntut Pemerintah Kota Pematangsiantar menutup tempat umum.

Aspirasi itu disampaikan saat berunjukrasa ke Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Balai Kota, Senin (6/7).

Ketua GMKI Siantar Simalungun, May Luther Sinaga mengatakan, tuntutan itu didasari bertambahnya jumlah kasus positif, dan daerah berstatus zona merah, tetapi aktivitas masyarakat masih normal.

Baca juga: Pengunjung sambut gembira THPS buka lagi

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Toba Samosir serahkan bantuan APD ke RSUD Porsea

Di beberapa lokasi sebutnya, banyak warga yang tetap berkerumun dan tidak mematuhi protokol kesehatan, bahkan tempat hiburan malam masih beroperasi.

Sementara dari data per Minggu (6/7) pukul 20.00 WIB, akumulasi kasus positif mencapai 82 orang.

Juru bicara Gugus Tugas, Daniel Siregar mengatakan, pihaknya masih menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pencegahan dan penindakan terkait COVID-19.

Perwal yang mengatur kerjasama antara Gugus Tugas, TNI dan Polri untuk penindakan dijadwalkan selesai dalam minggu ini.

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020