Warga Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu, inisial RZ, yang menjadi korban penganiayaan karena alat kelaminnya dipotong oleh kakak pacarnya, ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Mapolda Bengkulu, Selasa (23/6),  mengatakan korban pencabulan masih di bawah umur, sehingga penyidik menjerat tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Setelah melalui pemeriksaan ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan," kata Sudarno.

Kasus pencabulan ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.

Sedangkan untuk kasus pemotongan alat kelamin itu sendiri ditangani Satreskrim Polres Bengkulu dan kasusnya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kasus pemotongan alat kelamin ini sebelumnya sempat viral dan menghebohkan masyarakat Bengkulu pada Maret lalu.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Kamis (19/3) pukul 12.00 WIB.

Pelaku pemotongan kelamin berinisial M (35) melakukan penganiayaan berat terhadap RZ karena kesal adiknya dicabuli.

"Namun karena tersangka RZ ini juga masih usia anak-anak, maka hukumannya akan dikurangi sepertiganya dan tersangka saat ini kita tahan di Mapolda Bengkulu," demikian Sudarno.

Pewarta: Carminanda

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020