DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tapanuli Selatan TA 2019 menjadi Perda Tahun Anggaran antara Bupati dan Pimpinan Dewan tersebut dituangkan ke dalam surat nomor 170/3/KPTS/2020 dan No. 188.45/284/KPTS/2020, pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD setempat, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Senin (15/6).

Sesuai realisasi anggaran APBD TA 2019 pendapatan Rp.1.470.737.329.892,03. Belanja dan Transfer Rp. 1.463.791.932.223,89. Surplus/defisit menjadi Rp. 6.945.397.668,14.Kemudian, pembiayaan untuk penerimaan Rp.117.550.699.893,48, pengeluaran Rp.19.003.909.961,00 sehingga surplus/defisit menjadi Rp. 98.546.789.932,48.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Husin Sogot Simatupang didampingi Wakil Ketua Borkat dan dihadiri Wakil Bupati Tapsel Aswin Efendi Siregar, Anggota DPRD, Sekda Parulian Nasution, Staf Ahli, Pimpunan OPD, Kabag, Camat jajaran Pemkab Tapsel ini tetap menerapkan protokol kesehatan memakai masker, cuci tangan (sebelum memasuki ruangan), cek suhu badan dan menjaga jarak.

Pada pendapat akhir 7 Fraksi DPRD melalui Komisi A, B dan C menyampaikan berbagai pendapat dan masukan dan sekaligus menerima serta menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2019 itu untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Tapsel Syahrul M.Pasaribu usai melakukan penandatanganan nota keputusan bersama pimpinan dewan, dalam sambutannya dia menyatakan apa yang menjadi masukan legislatif tentu menjadi pertimbangan dalam melakukan perbaikan kedepan untuk diputuskan dan menjadi kebijakan bersama sebagaimana diatur di dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Disampaikan Bahwa Pelaksanaan APBD TA. 2019 telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hasilnya Tapse mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) keenam kalinya secara berturut.

"Oleh karena itu semangat dan prinsip Pengeleloan Keuangan Daerah yang Akuntable harus terus dipertahankan dan ditingkatkan. Dan terhadap persetujuan bersama Ranperda tersebut segera disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi dan semoga dapat segera direspon untuk dapat ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi Perda," harap Syahrul.

Tidak lupa juga Bupati dua periode pilihan rakyat ini mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap fraksi-fraksi yang telah memberikan masukan dan saran melalui juru bicara masing-masing di Komisi A,B dan C dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Tapsel yang sehat, cerdas dan sejahtera.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020