Dua terdakwa pembunuh aparatur sipil negara (ASN) di Kota Palembang, Sumatera Selatan yang menguburkan korban dengan dicor semen, divonis oleh hakim dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Vonis dibacakan hakim ketua Adi Prasetyo atas terdaksa Yudi Thama Redianto (41) selaku otak pembunuhan, dan M Ilyas Kurniawan (26) selaku eksekutor, pada persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu.

"Perbuatan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, menjatuhkan terhadap keduanya dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Adi Prasetyo membacakan vonis untuk kedua terdakwa.

Baca juga: Polresta Deli Serdang amankan suami bunuh istri

Baca juga: Cegah takbir keliling di Medan, Polisi gelar patroli skala besar

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Murni yang meminta keduanya divonis penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangannya, hakim memandang perbuatan kedua terdakwa sangat keji, tidak berperikemanusiaan dan meresahkan masyarakat, yakni membunuh ASN Kementerian PU Balai Besar Palembang bernama Apriyanita (50), lalu mengubur jasadnya dengan coran semen.

Perbuatan keduanya juga tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman tersebut, sementara para terdakwa belum menentukan sikap menerima atau menolak putusan hakim.

Atas vonis tersebut, adik korban Feti Mardiana (41) mengaku puas, meskipun keluarga sebetulnya berharap kedua terdakwa dihukum mati.

"Kami menghormati keputusan majelis hakim, mungkin vonis seumur hidup itu bisa memberikan kesempatan untuk pelaku supaya bertobat," kata Feti, usai persidangan.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap personel Polda Sumsel pada 25 Oktober 2019. Usai ditangkap, terdakwa menunjukkan lokasi jasad Apriyanita yang dikubur dan dicor di TPU Kandang Kawat Palembang.

Aksi keji keduanya berawal dari persoalan piutang.

Baca juga: Pembunuh pria yang jenazahnya terikat di Desa Sampali terancam hukuman mati

Baca juga: Polisi tangkap pembunuh pria dengan kondisi terikat di sebuah bengkel di Desa Sampali

Terdakwa Yudi mendatangi rumah korban, Apriyanita (50) di Jalan Sriwijaya Dwikora II, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang memakai mobil Kijang Innova warna hitam nomor polisi B 1559 FIS, dengan maksud akan menyelesaikan permasalahan utang piutang.

Terdakwa dan korban lalu menuju bank untuk menarik sejumlah uang. Lantas, dalam perjalanan setelah mengambil uang dari bank, korban meminta uang yang telah dipinjam terdakwa Yudi sejumlah Rp154 juta agar dikembalikan.

Namun, saat itu Yudi hanya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta, sehingga korban menolaknya karena ingin menerima pembayaran utang secara utuh.
Arsip - Terdakwa Mgs Yudi Thama Redianto (41) selaku otak pembunuhan (kiri), dan M Ilyas Kurniawan (26) selaku eksekutor (kanan) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang di pimpin Majelis Hakim Adi Prasetyo, Kamis (13/2) (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Masih di dalam mobil terdakwa, keduanya terlibat cekcok mulut, Yudi lalu membawa mobil itu menuju rumah pamannya, Novari (buronan) yang berprofesi sebagai tukang gali kubur di TPU Kandang Kawat.

Terdakwa kemudian meminta pendapat Novari untuk menyelesaikan masalah utangnya, sementara korban enggan turun dari mobil. Saat itu, Novari menyarankan agar Yudi membunuh Apriyanita.

Selanjutnya, terdakwa Yudi mengajak terdakwa Ilyas dari rumah Novari masuk ke mobil, lalu menuju ke arah Jalan Taman Kenten Palembang, posisi Ilyas berada di belakang terdakwa.

Dalam perjalanan, Yudi memberi kode untuk menghabisi nyawa korban, lalu Kurniawan langsung menjerat leher korban dari belakang dengan seutas tali plastik yang sudah disiapkan Novari. Korban pun akhirnya meninggal di dalam mobil.

Kemudian Yudi menuju ke TPU Kandang Kawat Lemabang, Palembang untuk mengubur jasad Apriyanita, dan agar mayat tidak tercium akhirnya jenazah ditimbun memakai cor semen.

Pewarta: Aziz Munajar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020