Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai meringkus mantan narapidana menggelapkan sepeda motor milik warga bernama M Maulana Akbar di Jalan Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya di Medan, Sabtu, menyebutkan napi yang dimankan itu yakni SDP (44) penduduk Jalan Satria Barat, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Timur.

Ia mengatakan, tersangka merupakan mantan napi asimilasi yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjung Balai.

Baca juga: Polres Tanjung Balai ringkus tiga pelaku pencurian sarang walet

Penangkapan tersangka itu pada Jumat (22/5). Saat itu Tim Tekab mendapat informasi mengenai keberadaan SDP di sebuah hotel Jalan Djamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

"Kemudian petugas bergerak ke TKP melakukan penyelidikan, dan sekaligus menangkap mantan napi tersebut," ujarnya.

Prawira mengatakan, dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa pakaian berwarna coklat yang digunakan saat melakukan aksinya.

Baca juga: Polres Tanjung Balai ringkus nelayan pelaku pencurian

"Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tanjung Balai, untuk proses hukum selanjutnya," ucap dia.

Ia menjelaskan, peristiwa penggelapan itu terjadi pada 20 April 2020.Tersangka yang memakai kaos warna coklat bertuliskan polisi menstop sepeda motor yang dikendarai korban Maulana, dan meminjamnya sebentar untuk menjemput temannya.

Namun setelah ditunggu berjam-jam lamanya, sepeda motor yang dipakai tersangka tidak juga dikembalikan kepada korban. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjung Balai.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020