Bupati Asahan melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melakukan mudik.

Larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang langsung ditandatangani Bupati Asahan Nomor 800/1633.

"Untuk mencegah penyebaran virus corona, ASN Asahan dilarang mudik," demikian kata Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Rabu (20/5/2020) di gedung Kominfo setempat.

Baca juga: Baznas Kabupaten Asahan serahkan APD ke Gugus Tugas COVID-19

Baca juga: Bupati Asahan salurkan 1.000 karung beras untuk kaum dhuafa

Hidayat menjelaskan hukuman yang diberikan kepada ASN yang tidak patuh berdasarkan dengan peraturan perundang undangan. "Ada 3 hukuman yang diberikan. Yakni hukuman disiplin tingkat ringan, sedang dan berat," ujar Hidayat.

Surat edaran tersebut, kata Hidayat telah diserahkan keseluruh ASN Asahan dimasing-masing tempat kerja. Mulai dari staf ahli, asisten, OPD, Camat dan instansi lainnya.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020