BNNK Pematangsiantar meringkus jaringan pengedar narkoba saat bertransaksi di depan SPBU di Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, salah seorang di antaranya adalah oknum anggota polisi aktif.

Awalnya mereka terdiri atas dua orang dan dari hasil pengembangan ditangkap lagi dua orang di kawasan Simpang Rami, kelurahan yang sama. 

"Saat ini kami tetapkan tiga tersangka, satu di antaranya masih aktif sebagai anggota Polri berpangkat Aipda," kata Kepala BNNK Pematangsiantar, AKBP Saudara Sinuhaji dalam temu pers, Selasa (19/5). 

Baca juga: Antrean panjang pembayaran BLT di Balai Bolon Pematangsiantar

Ketiga tersangka yang diringkus pada Senin (18/5) itu masing-masing Aipda IJS (41), DA (30) dan HS (41), warga Kampung Sidomulyo, Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Dalam penangkapan itu, BNNK menemukan barang bukti sabu dengan total berat 27 gram dan pil ekstasi sebanyak 25 butir dari ketiga tersangka. 

Kemudian satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, sepeda motor Yamaha Vixion, Honda Vario, dua alat timbang digital serta uang Rp6 juta lebih.

Baca juga: Pengendara dan penumpang motor tewas tabrakan di Jalan lintas Pematangsiantar - Medan

Ketiganya dikenakan unsur pengedar, sedangkan kasus tersebut masih dalam pengembangan. 

Kasi Pemberantasan BNNK Pematangskantar Kompol Pierson Ketaren menambahkan, semula pihaknya menargetkan penangkapan tersangka berinisial B, hanya saja berhasil kabur. 

Sementara tersangka HS sudah enam bulan menjadi incaran pihaknya, karena mempunyai jaringan dengan Aipda IJS yang disebut-sebut bertugas di Polres Simalungun. 

Pewarta: Waristo

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020