Seorang pasien berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) kasus COVID-19 yang diisolasi dan mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara dinyatakan meninggal dunia akibat sesak napas.
"Selama dalam perawatan, pasien mengalami penurunan kesadaran dan sesak napas sampai terjadi kematian," jelas Direktur RSU Tarutung, dr Janri Aeyoge Nababan, Senin (13/4).
Dikatakan, pasien berjenis kelamin perempuan dan berusia 73 tahun itu merupakan warga Kecamatan Pangaribuan. Pasien meninggal dunia pada Minggu (12/4), sekira pukul 14.10 WIB.
Baca juga: Rencana tes massal hingga pasien PDP dinyatakan negatif di RSUD Tarutung
Baca juga: Tinjau RSUD "rujukan COVID-19" Tarutung, Gubsu Edy: Waspada dan jaga diri
Baca juga: Warga Taput PDP COVID-19 di RSU Tarutung, 2.266 warga isolasi mandiri
"Pasien meninggal pada Minggu, 12 April 2020 sekira pukul 14.10 WIB," sebutnya.
Kata dr Janri, selama dalam perawatan, yakni sejak 30 Maret 2020 sampai 12 April 2020, pasien didiagnosa mengalami penurunan kesadaran ec gagal napas ec pneumonia bilateral+Tb Paru dan telah dilakukan perawatan selama 14 hari.
Menurut dr Janri, hasil pemeriksaan pasien melalui rapid test dinyatakan negatif terjangkit COVID-19.
"Negatif," tulisnya via pesan elektronik menjawab ANTARA terkait hasil rapid test maupun PCR si pasien.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Selama dalam perawatan, pasien mengalami penurunan kesadaran dan sesak napas sampai terjadi kematian," jelas Direktur RSU Tarutung, dr Janri Aeyoge Nababan, Senin (13/4).
Dikatakan, pasien berjenis kelamin perempuan dan berusia 73 tahun itu merupakan warga Kecamatan Pangaribuan. Pasien meninggal dunia pada Minggu (12/4), sekira pukul 14.10 WIB.
Baca juga: Rencana tes massal hingga pasien PDP dinyatakan negatif di RSUD Tarutung
Baca juga: Tinjau RSUD "rujukan COVID-19" Tarutung, Gubsu Edy: Waspada dan jaga diri
Baca juga: Warga Taput PDP COVID-19 di RSU Tarutung, 2.266 warga isolasi mandiri
"Pasien meninggal pada Minggu, 12 April 2020 sekira pukul 14.10 WIB," sebutnya.
Kata dr Janri, selama dalam perawatan, yakni sejak 30 Maret 2020 sampai 12 April 2020, pasien didiagnosa mengalami penurunan kesadaran ec gagal napas ec pneumonia bilateral+Tb Paru dan telah dilakukan perawatan selama 14 hari.
Menurut dr Janri, hasil pemeriksaan pasien melalui rapid test dinyatakan negatif terjangkit COVID-19.
"Negatif," tulisnya via pesan elektronik menjawab ANTARA terkait hasil rapid test maupun PCR si pasien.
Presiden perintahkan tes PCR untuk 10 ribu spesimen per hari
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020