Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan kementeriannya telah mengeluarkan sebanyak 5.556 warga binaan dengan peraturan yang dibuat sebagai langkah pencegahan COVID-19 di dalam lapas yang kelebihan kapasitas.
"Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan dengan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham No 19.PK.01.04 tahun 2020," kata Yasonna Laoly dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR yang berlangsung secara virtual, Rabu.
Baca juga: Menkumham terbitkan larangan sementara WNA masuk Indonesia
Untuk atasi lapas yang kelebihan kapasitas, Kemenkumham dibatasi aturan perundang-undangan. Maka, secara bertahap setelah dilakukan kajian intens dan pandangan masyarakat, dikeluarkan Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.
Baca juga: 30.000 napi dibebaskan, anggaran negara hemat Rp260 miliar
Dengan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, pihaknya bisa mengeluarkan 30.000 warga binaan.
"Bahkan, dari beberapa exercise yang kami lakukan bisa (membebaskan) mencapai lebih dari 35.000 warga binaan. Ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," ujarnya.
Kebijakan tersebut, kata Yasonna, sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan telah mendapatkan persetujuan dikeluarkannya kebijakan tersebut.
Ia meminta jajarannya menjalankan aturan. Dalam hal ini, kepala rutan dan kepala lapas untuk memantau langsung pelaksanaannya.
"Tentu ini tidak cukup, perkiraan kami bagaimana merevisi PP Nomor 9 Tahun 2012, (pembebasan warga binaan) saat ini tentu dengan kriteria ketat sementara ini," katanya.
Kriteria ketat tersebut, menurut dia, adalah pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5—10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya maka akan diberikan asimilasi di rumah yang diperkirakan jumlahnya mencapai 15.442 orang.
Kedua, lanjut dia, napi tindak pidana korupsi berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang.
Ketiga, napi tindak pidana khusus dengan sakit kronis yang dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah dan telah menjalani 2/3 masa pidana tercatat 1.457 orang, dan napi warga asing sebanyak 53 orang.
"Kami akan laporkan ini di rapat terbatas dan akan kami minta persetujuan Presiden soal revisi darurat ini bisa kita lakukan," katanya.
Yasonna juga telah menyurati Mahkamah Agung (MA) dan telah disetujui lembaga itu untuk tidak mengirimkan napi baru ke rutan.
Dengan berbagai langkah itu, menurut dia, pengurangan warga binaan bisa mencapai sekitar 50.000 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan dengan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham No 19.PK.01.04 tahun 2020," kata Yasonna Laoly dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR yang berlangsung secara virtual, Rabu.
Baca juga: Menkumham terbitkan larangan sementara WNA masuk Indonesia
Untuk atasi lapas yang kelebihan kapasitas, Kemenkumham dibatasi aturan perundang-undangan. Maka, secara bertahap setelah dilakukan kajian intens dan pandangan masyarakat, dikeluarkan Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.
Baca juga: 30.000 napi dibebaskan, anggaran negara hemat Rp260 miliar
Dengan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, pihaknya bisa mengeluarkan 30.000 warga binaan.
"Bahkan, dari beberapa exercise yang kami lakukan bisa (membebaskan) mencapai lebih dari 35.000 warga binaan. Ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," ujarnya.
Kebijakan tersebut, kata Yasonna, sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan telah mendapatkan persetujuan dikeluarkannya kebijakan tersebut.
Ia meminta jajarannya menjalankan aturan. Dalam hal ini, kepala rutan dan kepala lapas untuk memantau langsung pelaksanaannya.
"Tentu ini tidak cukup, perkiraan kami bagaimana merevisi PP Nomor 9 Tahun 2012, (pembebasan warga binaan) saat ini tentu dengan kriteria ketat sementara ini," katanya.
Kriteria ketat tersebut, menurut dia, adalah pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5—10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya maka akan diberikan asimilasi di rumah yang diperkirakan jumlahnya mencapai 15.442 orang.
Kedua, lanjut dia, napi tindak pidana korupsi berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang.
Ketiga, napi tindak pidana khusus dengan sakit kronis yang dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah dan telah menjalani 2/3 masa pidana tercatat 1.457 orang, dan napi warga asing sebanyak 53 orang.
"Kami akan laporkan ini di rapat terbatas dan akan kami minta persetujuan Presiden soal revisi darurat ini bisa kita lakukan," katanya.
Yasonna juga telah menyurati Mahkamah Agung (MA) dan telah disetujui lembaga itu untuk tidak mengirimkan napi baru ke rutan.
Dengan berbagai langkah itu, menurut dia, pengurangan warga binaan bisa mencapai sekitar 50.000 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020