Kepolisian Resor Tapanuli Selatan menyatakan kesiapannya untuk menjalankan maklumat Kapolri nomor:Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19.

"Maklumat yang dikeluarkan bapak Kapolri Drs Idham Azis ini semata untuk kepentingan kita dan masyarakat secara keseluruhan," Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Irwa Zaini Adib yang dihubungi ANTARA, Sabtu (21/3).

Menurut Irwa, ada 4 point penting isi maklumat yang dikeluarkan Kapolri tertanggal 19 Maret 2020 tersebut, "kalau melanggar sudah jelas kita wajib lakukan tindakan kepolisian yang diperlukan," tegasnya.

Baca juga: Dukung pembangunan, Kapolres Tapsel ingatkan Kades jangan bermain dengan dana desa

Baca juga: Polres Tapsel periksa suhu badan setiap tamu datang

Maklumat dikeluarkan atas pertimbangan situasi nasional terkait cepatnya penyebaran virus corona atau COVID-19. dan pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan virus secara baik, cepat, dan tepat  agar tidak meluas.

"Kepolisian RI dalam memberikan perlindungan masyarakat, senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Pupoli Siprema Lex Esto)," kata Kapolri dalam maklumat.

Yang isi maklumat diantaranya, tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri.

Seperti, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis. Juga konser musik, pekan raya, festival, baazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Kemudian, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, unjukrasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Pun demikian Kapolri dalam maklumatnya meminta masyarakat luas untuk tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi berkembang.

"Bila keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan COVID-19," jelas Kapolri dalam maklumatnya.

Lebih dari itu tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya,serta tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita hoax yang sampai dapat meresahkan masyarakat.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020