Seorang pria di Provinsi Yunnan, China, dijatuhi hukuman mati atas tuduhan membunuh dengan sengaja dua petugas yang sedang berpatroli mencegah penularan virus corona jenis baru (COVID-19).
Ma Jianquo (24), warga Desa Luomeng, Kabupaten Honghe Hani dan Yi, divonis hukuman mati dan dicabut hak politiknya oleh pengadilan banding daerah itu sebagaimana pernyataan yang dipublikasikan oleh pemerintah daerah setempat, Minggu.
Baca juga: 68 WNI kru Diamond Princes dijadwalkan tiba di Bandara Kertajati pada Minggu malam
Pada 5 Februari 2020, pemerintah kabupaten setempat mengeluarkan instruksi agar setiap desa di wilayah barat laut China itu memasang barikade guna mencegah meluasnya wabah penyakit yang menyerang paru-paru tersebut.
Baca juga: Thailand catat kematian pertama virus corona
Sehari kemudian Ma dan seorang warga lainnya mengendarai mobil menerobos barikade.
Seorang petugas pos penjagaan, Zhang Guizhou, mengeluarkan telepon selularnya untuk merekam aksi Ma yang dianggap ugal-ugalan itu.
Terjadilah pertengkaran yang berbuntut Ma menikam Zhang hingga tewas. Seorang petugas patroli lainnya, Li Guomin, yang mencoba melerai juga tewas oleh sasaran amukan Ma yang membabi buta.
Zhang berstatus sebagai pegawai Pemkab Honghe yang ditugaskan ke desa itu dalam program pengentasan kemiskinan, sedangkan Li warga desa setempat.
Hukuman mati Ma tersebut lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama berupa hukuman penjara dalam waktu tertentu akibat perbuatan yang disengaja hingga hilangnya nyawa orang lain.
Dalam KUHP Republik Rakyat China, hukuman dalam waktu tertentu dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan ringan atau beratnya tindak kriminal dengan masa hukuman tidak boleh kurang dari 12 bulan dan tidak boleh lebih dari 12 tahun. Namun jika pelaku melakukan tindak pidana berulang kali, maka dapat ditambah 25 tahun lagi asalkan total masa hukuman tidak lebih dari 35 tahun.
Hukuman Ma diperberat karena sebelumnya terdakwa telah melakukan kejahatan lain dalam kurun waktu selama lima tahun terakhir, demikian salinan putusan majelis hakim yang beredar di kalangan media setempat.
Di Provinsi Yunnan terdapat 174 kasus positif COVID-19 dengan jumlah kematian sebanyak dua orang sebagaimana data Komisi Nasional Kesehatan China (NHC) yang diperoleh ANTARA, Minggu malam.
Provinsi Yunnan berjarak sekitar 1.300 kilometer sebelah baratdaya Provinsi Hubei yang dikenal sebagai episentrum wabah COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Ma Jianquo (24), warga Desa Luomeng, Kabupaten Honghe Hani dan Yi, divonis hukuman mati dan dicabut hak politiknya oleh pengadilan banding daerah itu sebagaimana pernyataan yang dipublikasikan oleh pemerintah daerah setempat, Minggu.
Baca juga: 68 WNI kru Diamond Princes dijadwalkan tiba di Bandara Kertajati pada Minggu malam
Pada 5 Februari 2020, pemerintah kabupaten setempat mengeluarkan instruksi agar setiap desa di wilayah barat laut China itu memasang barikade guna mencegah meluasnya wabah penyakit yang menyerang paru-paru tersebut.
Baca juga: Thailand catat kematian pertama virus corona
Sehari kemudian Ma dan seorang warga lainnya mengendarai mobil menerobos barikade.
Seorang petugas pos penjagaan, Zhang Guizhou, mengeluarkan telepon selularnya untuk merekam aksi Ma yang dianggap ugal-ugalan itu.
Terjadilah pertengkaran yang berbuntut Ma menikam Zhang hingga tewas. Seorang petugas patroli lainnya, Li Guomin, yang mencoba melerai juga tewas oleh sasaran amukan Ma yang membabi buta.
Zhang berstatus sebagai pegawai Pemkab Honghe yang ditugaskan ke desa itu dalam program pengentasan kemiskinan, sedangkan Li warga desa setempat.
Hukuman mati Ma tersebut lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama berupa hukuman penjara dalam waktu tertentu akibat perbuatan yang disengaja hingga hilangnya nyawa orang lain.
Dalam KUHP Republik Rakyat China, hukuman dalam waktu tertentu dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan ringan atau beratnya tindak kriminal dengan masa hukuman tidak boleh kurang dari 12 bulan dan tidak boleh lebih dari 12 tahun. Namun jika pelaku melakukan tindak pidana berulang kali, maka dapat ditambah 25 tahun lagi asalkan total masa hukuman tidak lebih dari 35 tahun.
Hukuman Ma diperberat karena sebelumnya terdakwa telah melakukan kejahatan lain dalam kurun waktu selama lima tahun terakhir, demikian salinan putusan majelis hakim yang beredar di kalangan media setempat.
Di Provinsi Yunnan terdapat 174 kasus positif COVID-19 dengan jumlah kematian sebanyak dua orang sebagaimana data Komisi Nasional Kesehatan China (NHC) yang diperoleh ANTARA, Minggu malam.
Provinsi Yunnan berjarak sekitar 1.300 kilometer sebelah baratdaya Provinsi Hubei yang dikenal sebagai episentrum wabah COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020