Bupati Asahan H. Surya, BSc, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

LKPD lansung diterima oleh kepala BPK Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara di Medan, Rabu (19/02).

Bupati Asahan mengatakan laporan ini diharapkan bukan hanya sekedar laporan rutin saja, tapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah terutama di Kabupaten Asahan.

Untuk itu dalam rangka terus melakukan penyempurnaan penyajian Laporan LKPD Kabupaten Asahan, Surya berharap arahan dan bimbingan dari Tim Pemeriksa BPK RI dan audit yang dilakukan hendaknya secara obyektif.

“Mohon arahan dan bimbingannya agar kami dapat terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas-tugas ASN di Kabupaten Asahan,” ungkap Surya.

Surya juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai inovasi dan terobosan, agar penggunaan anggaran benar-benar menyentuh sektor pelayanan publik hal itu sesuai dengan prinsip Akuntabilitas Keuangan Instansi Pemerintah yang berbasis kebutuhan masyarakat.

"Kami siap bersinergi dengan BPK RI Perwakilan Sumut dalam meningkatkan Akuntabilitas Keuangan Kabupaten Asahan lebih baik lagi ke depannya," kata Bupati.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Asahan yang komit dan patuh melaksanakan UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Penyerahan LKPD yang dilakukan Pemkab Asahan merupakan kabupaten/kota kedua setelah Pemkot Siantar. “Ini merupakan tamu kedua kami setelah Pemkot Siantar tapi bagi kami tetap merupakan yang pertama bagi setiap tamu yang datang mengantarkan Laporan Keuangan Daerah," ujar Eydu. 

Selanjutnya Eydu menyampaikan, setelah BPK RI menerima Laporan LKPD Pemerintah Kabupaten Asahan  Tahun 2019 ini, maka sesuai amanat UU akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima.

“Mulai hari ini BPK akan mulai melakukan pemeriksaan rinci  sampai Maret, pemeriksaan laporan ini untuk memberikan Opini yang telah diuji oleh BPK, dan salah satu yang menjadi penilaian adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan,” jelas Eydu.

Namun diakui Eydu, selama ini dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut  yang mengedepankan prinsip Integritas, Independensi dan profesional pemberian opini selalu selaras dengan pemberian laporan Keuangan.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020