Ahmad Samudera (18) seorang DJ musik panggilan warga Lingkungan I Musyawarah Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, ditangkap Satuan Narkoba Polres Langkat karena kedapatan membawa ganja seberat 50 gram.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono SH, di Stabat, Jumat.

Penangkapan itu saat razia rutin yang ditingkatkan dalam rangka P4GN, dimana saat itu melintas sepeda motor yang dikendarai tersangka Ahmad Samudera, di depan Pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat.

Baca juga: BNN Langkat "sikat" tiga bandar sabu-sabu, satu perempuan dan dua laki-laki

Lalu dilakukan pemeriksaan terhadap bus, trul, mobil pribadi, sepeda motor yang melintas dari jalur Aceh menuju Medan.

Maka ditemukan seorang laki-laki dewasa yg membawa narkotika golongan I jenis ganja satu kantong plastik warna hitam yg berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor sekitar 50 gram dan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam, Nomor Polisi BK 8055 SEM, katanya.

Hasil interogasi awal terhadap tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang mengaku bernama AC, warga Klambir V Kampung Lalang Medan.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020