Seorang penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus (tuna daksa) mendaftar menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di Kantor KPU Kota Medan, Kamis.
Kehadiran Elvina Dewi dengan berkebutuhan khususnya membawa berkas lengkap diterima petugas di meja pendaftaran. Elvina bahkan sempat bertanya ke petugas apakah dirinya diperkenankan mendaftar sebagai calon PPK.
"Apakah seperti saya ini bisa mendaftar untuk jadi calon PPK ini," katanya bertanya kepada petugas pendaftaran.
Baca juga: KPU Medan siapkan klaster pendaftar calon PPK
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agussyah R Damanik meyakinkan tidak menjadi halangan bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus mendaftar sebagai calon PPK.
"Untuk disabilitas atau berkebutuhan khusus tak menghalanginya untuk mendaftar. Intinya ada kesamaan hak dan kesetaraan menjadi penyelenggara pemilu," sebut Agussyah didampingi koordinator divisi tehnis Rinaldi Khair di ruang kerjanya.
Namun demikian, ujarnya, proses atau tahapan yang dilalui untuk menjadi petugas di PPK harus juga dilaluinya seperti lainnya.
Baca juga: KPU Medan minta PPK tidak "double job"
"Jadi, proses itu juga harus dijalaninya, di situ akan terlihat motivasi," katanya.
Satu sisi menurut Agussyah, dengan masuknya anggota PPK berkebutuhan khusus maka akan semakin mempermudah, karena mereka akan sebagai perpanjangan KPU pada kelompok tersebut.
"Untuk itulah, bagi kita disabilitas atau mereka yang berkebutuhan khusus ini tak ganggu akses untuk jadi penyelenggara," tegasnya.
Hal yang sama disampaikan Komisioner KPU medan lainnya, Rinaldi Khair yang menyebutkan bergabungnya penyandang disabilitas tidaklah menjadi persoalan, karena untuk menjadi penyelenggara itu syaratnya diantaranya adalah punya kecakapan atau kemampuan dalam bidang kepemiluan.
"Bahkan, pengalaman kita di Pemilu tahun 2019 kemarin, sebagai penyelenggara di KPPS ada kita libatkan dari penyandang disabilitas. Dari 6 orang yang mendaftar ada 4 nama masuk sebagai petugas KPPS," ungkapnya.
Tidak hanya itu, papar Rinaldi, melalui proses rekrutmen di Pemilu 2019 itu, justru ada penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus ini menjadi ketua KPPS.
Dari data yang ada pada Pemilu 2019 lalu, petugas KPPS berkebutuhan khusus ada di Medan Johor, Medan Petisah dan Medan Helvetia.
"Jadi menjadi penyelenggara pemilu itu hak setiap warga negara termasuk haknya penyandang disabilitas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kehadiran Elvina Dewi dengan berkebutuhan khususnya membawa berkas lengkap diterima petugas di meja pendaftaran. Elvina bahkan sempat bertanya ke petugas apakah dirinya diperkenankan mendaftar sebagai calon PPK.
"Apakah seperti saya ini bisa mendaftar untuk jadi calon PPK ini," katanya bertanya kepada petugas pendaftaran.
Baca juga: KPU Medan siapkan klaster pendaftar calon PPK
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agussyah R Damanik meyakinkan tidak menjadi halangan bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus mendaftar sebagai calon PPK.
"Untuk disabilitas atau berkebutuhan khusus tak menghalanginya untuk mendaftar. Intinya ada kesamaan hak dan kesetaraan menjadi penyelenggara pemilu," sebut Agussyah didampingi koordinator divisi tehnis Rinaldi Khair di ruang kerjanya.
Namun demikian, ujarnya, proses atau tahapan yang dilalui untuk menjadi petugas di PPK harus juga dilaluinya seperti lainnya.
Baca juga: KPU Medan minta PPK tidak "double job"
"Jadi, proses itu juga harus dijalaninya, di situ akan terlihat motivasi," katanya.
Satu sisi menurut Agussyah, dengan masuknya anggota PPK berkebutuhan khusus maka akan semakin mempermudah, karena mereka akan sebagai perpanjangan KPU pada kelompok tersebut.
"Untuk itulah, bagi kita disabilitas atau mereka yang berkebutuhan khusus ini tak ganggu akses untuk jadi penyelenggara," tegasnya.
Hal yang sama disampaikan Komisioner KPU medan lainnya, Rinaldi Khair yang menyebutkan bergabungnya penyandang disabilitas tidaklah menjadi persoalan, karena untuk menjadi penyelenggara itu syaratnya diantaranya adalah punya kecakapan atau kemampuan dalam bidang kepemiluan.
"Bahkan, pengalaman kita di Pemilu tahun 2019 kemarin, sebagai penyelenggara di KPPS ada kita libatkan dari penyandang disabilitas. Dari 6 orang yang mendaftar ada 4 nama masuk sebagai petugas KPPS," ungkapnya.
Tidak hanya itu, papar Rinaldi, melalui proses rekrutmen di Pemilu 2019 itu, justru ada penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus ini menjadi ketua KPPS.
Dari data yang ada pada Pemilu 2019 lalu, petugas KPPS berkebutuhan khusus ada di Medan Johor, Medan Petisah dan Medan Helvetia.
"Jadi menjadi penyelenggara pemilu itu hak setiap warga negara termasuk haknya penyandang disabilitas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020