Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil dua pejabat Pemerintah Kota Medan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan pada tahun anggaran 2019 yang menjerat Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin.

Dua pejabat itu adalah Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya dan Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar. Keduanya diagendakan diperiksa untuk tersangka Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SF).

"Dua saksi tersebut diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SF terkait dengan tindak pidana korupsi suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan pada tahun 2019," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK gelar rekonstruksi kasus suap Tengku Dzulmi Eldin

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Syamsul, yakni Staf Bagian Umum Protokol Setda Pemkot Medan Rudi Hadian Siregar dan Kasi Pengujian Sarana Dinas Perhubungan Kota Medan Gultom Ridwan Parlin.

Baca juga: KPK panggil 10 saksi kasus suap proyek Pemkot Medan

Baca juga: Isa Ansyari Kadis PUPR Kota Medan Isa segera disidang

Sebelumnya, KPK pada hari Rabu (16/10) telah menetapkan Dzulmi bersama Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI) sebagai tersangka.

Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin, Selasa (15/10).

Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.

Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret—Juni 2019. Pada tanggal18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020