Lima aparatur sipil negara yang terlibat dugaan kasus korupsi dana bagi hasil atau DBH dan pajak bumi bangunan atau PBB di Pemkab Labuhanbatu Utara dan Pemkab Labuhanbatu Selatan mangkir saat dipanggil pihak kepolisian.

"Kelima tersangka tidak kooperatif dan tidak memenuhi pemanggilan penyidik Direskrimsus Polda Sumut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rony Samtana, Senin.

Ia menyebutkan, kelima tersangka dilakukan pemanggilan yang kedua pada Jumat (17/1) untuk hadir di Polda Sumut, namun tidak datang dan juga tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran mereka.

Kelima tersangka itu yakni tiga dari Pemkab Labuhanbatu Utara, AP, FID dan AFL. Dua ASN dari Pemkab Labuhanbatu Selatan, yakni MH dan SL.

"Dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan yang ketiga terhadap kelima tersangka tersebut," katanya.

Sebelumnya Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka aparatur ASN Pemkab Labuhanbatu Utara dan Pembkab Labuhanbatu Selatan terkait kasus dugaan korupsi DBH dan PBB.

Polda Sumut dalam waktu dekat akan melayangkan pemanggilan ketiga terhadap para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020