Buruh di Kabupaten Asahan yang tergabung dalam konfederasi serikat buruh sejahtera Indonesian (K SBSI) menolak rencana undang undang Omnibus cipta lapangan kerja, karena dinilai akan berdampak buruk dengan buruh

Permintaan penolakan UU  yang dinilai memiskinkan buruh tersebut dilakukan K SBSI dihadapan anggota DPRD Asahan. Mereka meminta anggota DPRD Asahan dan pemerintah menolak UU tersebut.

" Kami minta Bupati Asahan dan DPRD untuk menolak pasal pasal Omnibus Law dan diminta selesaikan kasus Ketenagakerajaan di perusahaan," sebut koordinator aksi, Rahmad, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Kadis Dukcapil Asahan hadapi aksi demo kekosongan blangko KTP

Selain itu, buruh juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan menolak kenaikan harga gas Elpiji 3 kg. ” Hal ini juga sangat mempengaruhi bagi buruh ,maka itu kami menilainya," ucap Rahmad dalam orasinya.

Hidayat yang juga pendemo menambahkan bahwa pihak tidak menolak UU tersebut , namun ada sejumlah pasal ditolak. " Kami tidak perlu diskusi, kami minta DPRD menyampikan aspirasi ini," ucap Hidayat.

Aksi buruh Asahan ini langsung diterima oleh komisi D DPRD Asahan beserta anggota." Kita akan tindaklanjuti aspirasi buruh. Dan kita sepakat apa yang  mejadi tuntutan mereka, selagi tuntutan tidak bertentangan,"ucap Ketua Komisi D, Irwansyah Siagian.
 

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020