Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal kembali mengamankan pelaku tindak pidana narkotika dengan dua orang tersangka.

Keduanya adalah SIS (20 tahun) warga Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kotamadya Tebing Tinggi dan CW (24 tahun) warga Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Mandailing Natal melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Rusli, SH kepada ANTARA, Jumat (10/1) menyampaikan, kedua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ini diamankan petugas pada Kamis (9/1) sekira pukul 08.30 WIB.

"Kedua pelaku diamankan petugas di Kelurahan Kayu jati Kecamatan Panyabungan tepatnya di depan Hotel Anugrah," ujarnya.

Dari kedua pelaku tersebut petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,61 gram.

"Penangkapan kedua pelaku itu berawal dari informasi warga. Setelah mendapat informasi tersebut kemudian personil Sat Narkoba bergerak ke sasaran yang dituju dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya," sebut Kasat.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Madina guna penyelidikan dan penyidikan lebih sesuai dengan undang undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pewarta: Holik

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020