Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Langkat selama tahun 2019 berhasil meringkus 45 orang tersangka perjudian dari 37 kasus judi yang ditangani yang terdiri dari kasus judi jackpot, togel, judi domino dan sabung ayam.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kanit Pidana Umum Iptu Bram Chandra SH, di Stabat, Jumat.

Teuku Fathir Mustafa menyampaikan 37 kasus perjudian itu diselesaikan petugas dan berhasil diungkap," katanya.

Baca juga: Kapolres Langkat: Personel jangan coba-coba backing bandar narkoba

Kasat Reskrim menyampaikan 37 kasus judi yang di proses secara hukum oleh Polres Langkat tersebut terdiri dari 21 kasus judi togel, lima kasus judi dadu, enam kasus judi jackpot, satu kasus judi domino dan judi sabung ayam dengan tersangka keseluruhannya 45 orang.

Dimana dari hasil penangkapan 45 tersangka kasus judi turut diamankan barang bukti berupa uang dengan jumlah total Rp 14.861.000, delapan unit mesin jackpot, 503 coin permainan jackpot, 24 handphone, 33 buah mata dadu, lima lembar lapak dadu, satu kartu ATM, tujuh ekor ayam, 37 buku tafsir mimpi dan lainnya.

Sementara pesan Kamtibmas Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIk seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa SIk MH yaitu kami berusaha maksimal untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat peran serta masyarakat sangat kami butuhkan untuk menghilangkan segala bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan, keamanan Langkat adalah tanggung jawab kita bersama.

Mari kita bersama-sama mewujudkan agar wilayah Langkat kondusif, nyaman dan aman bagi seluruh masyarakat," katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020