Personel Subdit IV/Tipiter Dit Krimsus Polda Sumatera Utara melakukan penangkapan terhadap warga Malaysia, Ismail Bin Ahmad yang merekrut tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal untuk dipekerjakan ke luar negeri.

Penangkapan terhadap orang asing itu dilakukan pada 17 Oktober 2019, kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, dalam refleksi perkara akhir tahun 2019 yang diterima, Kamis (2/1).

Ia mengatakan, pekerja migran Indonesia itu untuk dipekerjakan di Malaysia, dan diberangkatkan melalui Bandara Internasional Kualanamu.

Pekerja Migran Indonesia itu atas nama Ular Sari dan Nurlinah, dan dijanjikan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia, ujar Kapolda.

Martuani menyebutkan, Ismail tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Selain itu, Polda Sumut pada 20 Februari 2019 juga menemukan adanya seseorang yang menyimpan dan memelihara satwa yang dilindungi berupa 6 ekor burung Kakak Tua Raja, dan 5 ekor burung Kasturi Raja/Nuri Kabare.

Kemudian, 1 ekor burung Rangkong Papan/Enggang Papan, 1 ekor burung Kakak Tua Maluku, 1 ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning, dan 3 ekor burung Kasuari Klambir Ganda yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

Kasus-kasus tersebut merupakan perkara yang menonjol yang terjadi selama tahun 2019 ditangani oleh Dit Krimsus Polda Sumut, kata mantan Asisten Operasi (Asop) Kapolri itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020