Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Sumut menjemput kedatangan seekor bayi Orangutan (Pongo abelii) Sumatera di Bandara Kualanamu saat tiba dari Bali untuk menjalani proses rehabilitasi di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
Kabid KSDA Wilayah I Sumut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Mustafa I Lubis di Deliserdang, Selasa (17/12), mengatakan, bayi Orangutan bernama "Bonbon" yang diperkirakan berumur 2,5 tahun itu merupakan satwa sitaan upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh petugas bandara yang disita dari salah seorang penumpang berkewarganegaraan Rusia.
"Jadi bayi orangutan ini ditranslokasi oleh pihak BKSDA Bali melalui kita (BKSDA Sumut) yang selanjutnya akan menjalani proses rehabilitasi di Sibolangit," katanya.
Ia menambahkan kedatangan bayi Orangutan itu menggunakan maskapai udara yaitu bekerjasama dengan maskapai Sriwijaya Air dan tiba di kargo Bandara internasional Kualanamu pukul 09.35 WIB.
Baca juga: BKSDA Bali translokasi Orangutan Ke SOCP Sumatera Utara
Satwa diangkut dengan menggunakan kandang angkut khusus yang sesuai dengan standar peraturan Menteri LHK.
Selama di Balai KSDA Bali, Orangutan "Bonbon" dititiprawatkan sementara di Bali Safari untuk mendapatkan perawatan yang intensif dengan tenaga perawt satwa yang ahli dan berpengalaman serta selalu dalam pengawasan tim medis.
Ditempat yang sama, petugas dokter hewan Bali Safari and Marine Park, drh Yohanna yang ikut membawa Orangutan tersebut mengatakan bayi Orangutan selama di Bali Safari sudah dirawat selama 9 bulan dengan kondisi saat ini baik dan sehat.
"Awalnya kita temukan, Orangutan "Bonbon" ini mengalami trauma karena disimpan di dalam koper dan perlu direhabilitasi karena bayi orangutan ini butuh perhatian," katanya.
Orangutan Sumatera adalah spesies Orangutan terlangka. Di alam, orangutan menempati hutan-hutan di Aceh dan beberapa kawasan hutan di Sumut.
Orangutan ditetapkan sebagai satwa dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1990 jo Peraturan Menteri LHK Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan itu terhadap satwa-satwa sitaan, temuan, rampasan dan penyerahan masyarakat bahwa opsi utamanya yaitu dilepasliarkan kembali ke alam sesuai sebaran aslinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kabid KSDA Wilayah I Sumut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Mustafa I Lubis di Deliserdang, Selasa (17/12), mengatakan, bayi Orangutan bernama "Bonbon" yang diperkirakan berumur 2,5 tahun itu merupakan satwa sitaan upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh petugas bandara yang disita dari salah seorang penumpang berkewarganegaraan Rusia.
"Jadi bayi orangutan ini ditranslokasi oleh pihak BKSDA Bali melalui kita (BKSDA Sumut) yang selanjutnya akan menjalani proses rehabilitasi di Sibolangit," katanya.
Ia menambahkan kedatangan bayi Orangutan itu menggunakan maskapai udara yaitu bekerjasama dengan maskapai Sriwijaya Air dan tiba di kargo Bandara internasional Kualanamu pukul 09.35 WIB.
Baca juga: BKSDA Bali translokasi Orangutan Ke SOCP Sumatera Utara
Satwa diangkut dengan menggunakan kandang angkut khusus yang sesuai dengan standar peraturan Menteri LHK.
Selama di Balai KSDA Bali, Orangutan "Bonbon" dititiprawatkan sementara di Bali Safari untuk mendapatkan perawatan yang intensif dengan tenaga perawt satwa yang ahli dan berpengalaman serta selalu dalam pengawasan tim medis.
Ditempat yang sama, petugas dokter hewan Bali Safari and Marine Park, drh Yohanna yang ikut membawa Orangutan tersebut mengatakan bayi Orangutan selama di Bali Safari sudah dirawat selama 9 bulan dengan kondisi saat ini baik dan sehat.
"Awalnya kita temukan, Orangutan "Bonbon" ini mengalami trauma karena disimpan di dalam koper dan perlu direhabilitasi karena bayi orangutan ini butuh perhatian," katanya.
Orangutan Sumatera adalah spesies Orangutan terlangka. Di alam, orangutan menempati hutan-hutan di Aceh dan beberapa kawasan hutan di Sumut.
Orangutan ditetapkan sebagai satwa dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1990 jo Peraturan Menteri LHK Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan itu terhadap satwa-satwa sitaan, temuan, rampasan dan penyerahan masyarakat bahwa opsi utamanya yaitu dilepasliarkan kembali ke alam sesuai sebaran aslinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019