Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan verifikasi permohonan Perhutanan Sosial di Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal.

Verifikasi ini dalam rangka menindak lanjuti permohanan Perhutanan Sosial (izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan) yang di programkan oleh Bupati Mandailing Natal, Drs. Dahlan Hasan Nasution sebelumnya.

Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal Ahmad Faizal kepada ANTARA, Senin (16/12) menyampaikan, dalam verifikasi tersebut tim melakukan verifikasi kepada 21 kelompok tani yang tersebar di enam desa yang ada di Kecamatan Panyabungan Timur.

"Mulai hari Jumat hingga Senin tim sudah melakukan verifikasi kepada 21 kelompok tani di Desa Pardomuan, Hutabangun, Sirangkap, Huta Tinggi, Banjar Lancat dan Desa Aek Nabara," katanya.

Dalam verifikasi tekhnis permohonan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakat tersebut, Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial turut juga didampingi Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Balai PSKL Sumut, Pokja PPS Sumut, KPH VIII Kotanopan, Dinas Pertanahan Mandailing Natal dan Camat Panyabungan Timur.

Program perhutanan sosial ini sendiri merupakan program Bupati Mandailing Natal.

Program ini bertujuan dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Madina disektor perhutanan dan pertanian sehingga terwujudnya kelestarian hutan sebagai sistem penyanggah kehidupan hutan, memperkuat ekonomi rakyat dan mendukung perekonomian nasional bagi kesejahteraan rakyat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kehutanan.

"Sejalan dengan pradigma baru itu maka kebijakan pengelolaan kawasan hutan haruslah melibatkan dan menyentuh langsung masyarakat secara legal formal," ujarnya.

Salah satu keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan  hutan ini adalah melalui konsep Hutan Kemasyarakan (HKm).

"Dengan ditetapkannya hutan kemasyarakatan ini nantinya bisa menjadi alternatif komoditi pengganti jenis tanaman kebun-kebun masyarakat dalam memberantas kebun ganja sekaligus meningkat perekonomian masyarakat," harap Faizal.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019