Gidion Purba meletakkan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, digantikan Kepala Badan Pendapatan Daerah, Mixnon Andreas Simamora sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah melalui Kabid Pengembangan Karir, Eka Chandra Barus, Jumat (13/12), mengatakan, surat pengunduran diri Gidion tertanggal 5 Desember 2019.
Dalam surat disebutkan alasan pengunduran diri dari jabatan Sekretaris Daerah terkait pencalonan menjadi Bupati Simalungun pada Pilkada tahun 2020.
Namun demikian ditegaskan, status PNS masih melekat sampai saat pendaftaran pencalonan di KPU pada Maret 2020.
Sejalan dengan pengunduran diri Gidion, pihaknya membuka pendaftaran untuk calon Sekretaris Daerah pada 11-25 Desember 2019 dengan menyertakan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pendaftaran sesuai pengumuman Nomor 02/PANSEL-JPT/ SML /2019 tentang Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kepala Badan Kepegawaian Daerah melalui Kabid Pengembangan Karir, Eka Chandra Barus, Jumat (13/12), mengatakan, surat pengunduran diri Gidion tertanggal 5 Desember 2019.
Dalam surat disebutkan alasan pengunduran diri dari jabatan Sekretaris Daerah terkait pencalonan menjadi Bupati Simalungun pada Pilkada tahun 2020.
Namun demikian ditegaskan, status PNS masih melekat sampai saat pendaftaran pencalonan di KPU pada Maret 2020.
Sejalan dengan pengunduran diri Gidion, pihaknya membuka pendaftaran untuk calon Sekretaris Daerah pada 11-25 Desember 2019 dengan menyertakan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pendaftaran sesuai pengumuman Nomor 02/PANSEL-JPT/ SML /2019 tentang Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019