Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat meringkus warga Aceh yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di selangkangan pelaku saat berada di dalam bus dengan tujuan Medan.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono SH, di Stabat, Jumat.

Penangkapan dilakukan di depan Pos Lantas Sei Karang, Jalan  Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Tersangka yang diamankan itu Syahfril (43), warga Dusun Nelayan Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh.

Adapun barang bukti diamanakan sebanyak lima bungkus plastik transparan yang dibungkus di dalam lakban warna hitam yang  diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 25 (dua puluh lima) gram.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang penumpang mobil bus PT Simpati Star dengan Nomor Polisi BL 7759 AA dari Aceh menuju Medan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Atas informasi tersebut Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan SH dan tim Opsnal berkoordinasi dengan personel Pos Lantas Sei Karang, sekitar pukul 06.30 WIB, bus tersebut melintas dan dihentikan.

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap penumpang laki-laki yang duduk di bangku nomor 16 dan setelah dilakukan penggeledahan barang bawaan dan badan, ditemukan sebuah bundelan di selangkangan paha tersangka.

Kemudian Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka menerangkan bahwa diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari seorang laki-laki yang bernama Rizal yang beralamat di daerah Aceh Utara.

Baca juga: Lagi asyik pesta narkotika di kamar, dua orang di Pangkalan Brandan ditangkap polisi

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019