Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Siwan Siswanto, Senin, mengatakan, tidak ada kubu-kubuan dalam pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Padangsidimpuan.

"30 anggota DPRD Kota Padangsidimpuan untuk 1, dan 1 untuk 30 DPRD Kota Padangsidimpuan dalam berkerja dengan agenda-agenda penting untuk lima tahun kedepan," katanya.

Dengan terbentuknya AKD, DPRD Kota Padangsidimpuan sudah menjawab pertanyaan publik sesuai aturan dan perundang-undangan.

""Kawan wartawan silakan tanya kembali apa yang masih terganjal, mekanisme pengumuman AKD ini sudah sesuai mekanisme, " katanya.
 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019