Petugas Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan membekuk pengedar yang memiliki 11 kilogram ganja berinisial VHH alias S (38).

“Tersangka dan barang bukti diamankan pada Sabtu (30/11),” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, Senin (2/12).

AKBP Hilman mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba di SPBU Batunadua di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Julu, Kota Padangsidimpuan.

“Petugas kita langsung melakukan penangkapan. Saat diperiksa ditemukan sebelas bal ganja yang dibalut lakban warna kuning yang disimpan di dalam tas," katanya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019