Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan terhadap barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa 161.505,66 gram sabu, 146.742,4 gram ganja dan 3.907 butir pil ecstasy dengan jumlah kasus 43 serta 72 tersangka.

"Barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan merupakan hasil sitaan periode Juli hingga Nopember 2019," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto di Medan, Senin.

Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah terlebih dahulu diteliti kebenarannya oleh Staf Labfor Cabang Medan, selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu, ganja dan ecstasy dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih.

Kemudian dicampur dan diaduk sampai merata dan selanjutnya dibuang kedalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan, sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar.

Ia mengatakan narkotika golongan I jenis shabu seberat 163,18 Kg dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 163.180 orang dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang pengguna.

Narkotika golongan I jenis pil ekstasy sebanyak 4.077 butir dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 4.077 orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang pengguna.

Narkotika golongan I jenis ganja seberat 147.295 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 147.295 orang dengan asumsi 1 gram untuk 1 orang pengguna

"Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 314.552 orang," katanya.
 

Pewarta: Donny Aditra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019