Dua unit rumah warga yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 62 dan 64 Lingkungan VI Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, terbakar.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu.

Peristiwa kebakaran itu terjadi Rabu (20/11) tengah malam sekitar pukul 00.00 WIB, dimana akibat kejadian itu ditaksir kerugian mencapai Rp100 juta.

Adapun pemilik rumah yang terbakar itu Rismili alamat Jalan RingRoad Pemuda Medan Sunggal, yang dikontrakkan atau disewakan kepada Erwin dan Doni Frans serta Surya Darma.

Peristiwa berawal pada pukul 22.00 WIB, saat Erwin menutup kedai jualan ayam geprek, kemudian korban bersama adiknya pergi ke rumah tetangga Susi yang berjarak empat rumah dari rumah korban dan rumah dalam keadaan kosong.

Pada pukul 00.00 WIB, korban diberitahu Atik rumah yang disewanya terbakar, langsung Erwin bersama adik kandungnya Doni melihat keadaan rumahnya yang sudah terbakar dan api cepat merambat ke rumah Darma.

Langsung enam unit mobil pemadam kebakaran Kota Binjai tiba ke lokasi kejadian melakukan pemadaman api di bantu oleh masyarakat dan anggota Polres Binjai serta anggota Polsek Binjai Kota, katanya.

Diduga api berasal dari arus pendek listrik di lantai dua rumah yang dikontrak Erwin bersama adiknya Doni.

Kejadian tersebut ditangani oleh Polres Binjai dan Polsek Binjai kota dimana dilapangan hadir Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arief SH MH, Wakapolsek Binjai Kota Iptu Charles Silitonga.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019