Satuan Narkoba Polres Langkat menangkap M Nasir (31), penduduk Dusun Syuhada, Desa Matang Kumbang, Kecamatan Bhaktiya Kabupaten Aceh Utara, yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di celana dalamnya.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Adi Haryono, di Stabat, Selasa.

Penangkapan itu dilakukan Satresnarkoba Polres Langkat di Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 79,07 gram.

Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang penumpang mobil Bus PT Pusaka dengan Nomor Polisi BL 7714 PB dari Aceh menuju Medan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Lalu tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan SH berkordinasi dengan personel Pos Lantas yang berada di Pos Lantas Sei Karang.

Sekitar pukul 07.00 WIB, bus tersebut melintas dan dihentikan oleh tim Opsnal. Lalu melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang laki-laki yang mencurigakan dan di temukan barang bukti tersebut di dalam celana dalam tersangka.

Selanjutnya Kanit II dan tim Opsnal Satresnarkoba melakukan interogasi terhadap tersangka dan menerangkan bahwa tersangka disuruh mengantar sabu-sabu tersebut oleh seorang yang bernama panggilan Ijek yang beralamat di Aceh Timur.

"Tersangka dijanjikan upah Rp1.000.000, jika sudah sampai di Medan dan akan dihubungi kembali untuk diserahkan kepada seseorang atas petunjuk Ijek," katanya.


 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019