Bupati Mandailing Natal, Drs. Dahlan Hasan Nasution menegaskan bahwa Desa Soposorik Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, bukan "desa hantu" atau "desa siluman".

Hal tersebut  disampaikan Bupati menjawab ANTARA Kamis (13/11).

Dia menegaskan desa tersebut sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Desa ini juga sudah teregistrasi dengan kode registrasi 12.13.08.2029 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 56 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 137 tahun 2017 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintah telah teregistrasi secara nasional.

Desa Soposorik sendiri telah ada sebelum Indonesia merdeka. Dahulunya desa ini berpenduduk banyak, akan tetapi minimnya infrastruktur seperti sarana prasarana peribadatan, pendidikan, listrik dan akses jalan menuju desa ini mengakibatkan berpindahnya beberapa masyarakat ke desa-desa tetangga atau desa lain yang masih satu wilayah dengan Kecamatan yang ada di Mandailing Julu itu.

"Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 116 ayat 1 menyebutkan Desa yang sudah ada sebelum ada undang-undang ini berlaku tetap di akui sebagi desa. Jadi Desa Soposorik bukan Desa Siluman," sebut Bupati.

Bupati menyebutkan, saat ini desa tersebut dihuni 55 jiwa penduduk dengan jumlah 17 Kepala Keluarga (KK) namun akibat minimnya sejumlah sarana dan prasaranaakan mengakibatkan berpindahnya beberapa masyarakat ke desa-desa tetangga.

Dengan sedikitnya warga yang bermukim di desa tersebut saat ini Pemerintah Desa itu menerima dengan tangan terbuka bagi masyarakat luas untuk bergabung dengan masyarakat desa itu.

Bagi masyarakat transimigrasi lokal akan diberikan lahan seluas dua hektar untuk diusahakan dan setelah 15 tahun sebagai warga lahan tersebut akan diserahterimakan menjadi hak milik penuh.

Terkait dengan dengan penyaluran Dana Desa pada desa itu sejak tahun 2015 sampai saat ini dipergunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan sesuai dengan peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi tentang prioritas penggunaan Dana Desa yang meliputi penurunan badan jalan, rabat beton, pembangunan MCK, pembukaan jalan kebun dan usaha tani, jembatan, bibit kopi,  bantuan pertanian, pelatihan budidaya, pembelian traktor, pembelian genset dan sosialisasi stunting.
 

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019