Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Mandailing Natal kembali mengamankan pembawa dua bal daun ganja kering seberat 1.050 gram.

Kapolres Mandailing Natal, Akbp Irsan Sinuhaji, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba, Akp Muhammad Rusli, SH, Jumat (8/11) menyampaikan, tersangka diamankan petugas pada Kamis (7/11) sekira pukul 00.30 WIB di Desa Salambue Kecamatan Panyabungan dari EN alias Endi (22 tahun) warga Desa Hutabangun Kecamatan Panyabungan Timur.

"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan dengan cara Undercover Buy dengan cara menyamar sebagai pembeli ganja," katanya.

Kasat menyampaikan, dalam penangkapan seorang tersangka berinisial IB berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

"Pelaku yang melarikan diri sudah dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) petugas, " sebut Kasat.

Pelaku dan barang bukti saat ini sudah di amankan di Mapolres Madina guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019