Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai menyampaikan calon perseorangan harus mempunyai dukungan 19.095 masyarakat untuk maju menjadi bakal calon Wali kota Binjai priode 2019-2024.
Hal itu Ketua KPU Binjai Zulfan Efendy, di Binjai, Rabu. Zulfan menjelaska telah menggelar rapat penetapan syarat minimal dukungan dan sebaran luas wilayah untuk bacalon wali kota yang ingin maju melalui jalur perseorangan.
Syaratnya, bacalon tersebut harus mengumpulkan dukungan sebanyak 19.095 masyarakat di daerah yang dijuluki Kota Rambutan itu.
Itu mengacu kepada PKPU Nomor 3 dan 15 tahun 2017 serta Surat Edaran KPU RI Nomor 2096, ditetapkan 10 persen dukungan minimal, katanya.
"Dimana jumlah 10 persen dukungan minimal dimaksud dibagi dari jumlah DPT pada Pemilu 2018, yakni jumlah DPT sebanyak 190.945," sambungnya.
Baca juga: Polres Binjai tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur
Baca juga: Puting beliung landa Langkat, tiga rumah warga rusak
Untuk itu KPU Binjai akan mensosialisasikan hal ini kepada khalayak ramai pada 1 November 2019 mendatang.
Sejauh ini, salinan dari hasil rapat penetapan tersebut sudah ditembuskan ke KPU Sumut dan Bawaslu Binjai.
Sementara itu, penyebaran wilayah dari bacalon yang mendapat dukungan masyarakat harus 50 persen. Jika Kota Binjai memiliki 5 kecamatan, katanya, minimal penyebaran dukungan masyarakat itu harus tersebar di tiga kecamatan.
"Tidak boleh 19.095 dukungan masyarakat itu tersebar dari 2 kecamatan di Kota Binjai saja. Itu wajib. nggak boleh kurang dari 3 kecamatan sebaran wilayahnya. Kami akan mensosialisasikan pada 1 November 2019 jika tidak ada halangan,” ujarnya
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Hal itu Ketua KPU Binjai Zulfan Efendy, di Binjai, Rabu. Zulfan menjelaska telah menggelar rapat penetapan syarat minimal dukungan dan sebaran luas wilayah untuk bacalon wali kota yang ingin maju melalui jalur perseorangan.
Syaratnya, bacalon tersebut harus mengumpulkan dukungan sebanyak 19.095 masyarakat di daerah yang dijuluki Kota Rambutan itu.
Itu mengacu kepada PKPU Nomor 3 dan 15 tahun 2017 serta Surat Edaran KPU RI Nomor 2096, ditetapkan 10 persen dukungan minimal, katanya.
"Dimana jumlah 10 persen dukungan minimal dimaksud dibagi dari jumlah DPT pada Pemilu 2018, yakni jumlah DPT sebanyak 190.945," sambungnya.
Baca juga: Polres Binjai tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur
Baca juga: Puting beliung landa Langkat, tiga rumah warga rusak
Untuk itu KPU Binjai akan mensosialisasikan hal ini kepada khalayak ramai pada 1 November 2019 mendatang.
Sejauh ini, salinan dari hasil rapat penetapan tersebut sudah ditembuskan ke KPU Sumut dan Bawaslu Binjai.
Sementara itu, penyebaran wilayah dari bacalon yang mendapat dukungan masyarakat harus 50 persen. Jika Kota Binjai memiliki 5 kecamatan, katanya, minimal penyebaran dukungan masyarakat itu harus tersebar di tiga kecamatan.
"Tidak boleh 19.095 dukungan masyarakat itu tersebar dari 2 kecamatan di Kota Binjai saja. Itu wajib. nggak boleh kurang dari 3 kecamatan sebaran wilayahnya. Kami akan mensosialisasikan pada 1 November 2019 jika tidak ada halangan,” ujarnya
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019