Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Capdispen) Provinsi Sumatera Utara di Kota Tanjungbalai diminta menyosialisasikan sistim zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Mahyaruddin Salim Batubara, Rabu (23/10), ketika berkunjung ke kantor Capdispen Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di Jalan M.Nur, Tanjubgbalai.

Dihadapan Kacapdispen Tanjungbalai, Rahmat Hidayat Rambe, Mahyaruddin menjelaskan bahwa PPDB tingkat SMA dan SMK Negeri tahun pelajaran 2019 menyisakan masalah, dimana masih banyaknya anak-anak yang tidak tertampung masuk ke sekolah negeri.

"Anak-anak yang tidak tertampung masuk ke sekolah negeri itu karena penerapan sistim zonasi dalam PPDB," ungkap Mahyaruddin Salim Batu bara.

Mahyaruddin berharap, kedepannya sistim zonasi ini harus di sosialisakan pemeritah (Dinas Pendidikan) kepada masyarakat. Tujuannya agar dalam PPDB 2020 tidak terjadi lagi keresahan di kalangan masyarakat.

"Dengan adanya sosialisasi kedepannya masyarakat bisa menentukan sikap sehingga tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah akibat ketidaktahuan sistim zonasi," kata Mahyaruddin.

Dia menambahkan, Cabdispen Tanjungbalai juga diharapkan dapat menyosialisasikan keberadaan Politeknik Tanjungbalai kepada siswa/i SMA/SMK yang ingin melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi.

Kepala Capdispen Tanjungbalai, Rahmat Hidayat Rambe menjelaskan, sistim zonasi dalam PPDB tingkat SMA/SMK itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara.

Salah satu ketentuan zonazi yang diatur dalam Pergub adalah jarak tempuh rumah calon peserta didik dari sekolah minimal 20 kilometer.

"Hal itu (zonasi) berlaku diseluruh Kabupaten dan Kota se Sumatera Utara. Selain dalam PPDB, zonasi juga akan diberlakukan kepada tenaga pendidik atau guru. Tentang sosialisasi, kami akan melakukannya," kata Rahmat Hidayat Rambe.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019