Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Fajar Maningsing Gultom menyatakan, kebutuhan listrik dalam penyelenggaraan pameran hari jadi Kabupaten Tapanuli Utara ditaksasi sebesar 17.000 Kwh yang dibayarkan senilai Rp25 juta melalui penggunaan tarif multiguna PLN.

"Kalau tidak salah, kita anggarkan Rp29 Juta. Namun, atas koordinasi kita dengan pihak PLN, jadinya Rp25 juta saja," tulis Fajar melalui pesan elektroniknya yang diterima ANTARA semalam, dan dimuat dimuat dalam pemberitaan hari ini, Jumat (4/10).

Kebutuhan arus listrik tersebut digunakan untuk kebutuhan penerangan dan kebutuhan lainnya dalam pelaksanaan pameran selama seminggu hari jadi Tapanuli Utara ke-74, yakni sejak 30 September-6 Oktober 2019.

Saat kebutuhan daya listrik yang dimohonkan seiring nilai anggaran dimaksud, Fajar mengungkapkan jika pelaksanaan pameran diestimasi membutuhkan besaran daya 17.000 Kwh.

"Kurang lebih 17.000 Kwh," sebut Fajar menjawab estimasi kebutuhan listrik kegiatan pameran.

Sebelumnya, Ketua Obor Monitoring Citra Independen Sumut, Maniur Manalu mengatakan, penyambungan jaringan yang langsung dilakukan dengan sistem cangkok jaringan lampu jalan dan menyalurkannya ke stan pameran tanpa adanya meteran terkesan menjadi ajang legalisasi pencurian listrik. 

Sambungan aliran listrik PLN yang "nyeleneh" tanpa didukung pengaman sekring di setiap stan pameran Hari Jadi Kabupaten Tapanuli Utara ke-74 juga berpotensi membahayakan pengunjung, terlebih di musim penghujan yang saat ini melanda wilayah Taput.

"Instalasi sambungan listrik yang asal-asalan tersebar di seluruh stan pameran. Ini sangat berbahaya bagi pengunjung maupun penghuni stan, terlebih tidak adanya pengaman sekring listrik yang terpasang," sebut Maniur.

"Penyambungan listrik tanpa pengaman (sekring) di stan pameran HUT Taput tidak memerdulikan nyawa pengunjung. Setidaknya, hal ini harus diwaspadai hingga kejadian serupa beberapa waktu lalu yang menewaskan seorang siswa SD akibat tersengat listrik di Sipoholon, beberapa waktu lalu, tidak terulang lagi," ujarnya.

Tak hanya itu, kata Maniur, saat penyambungan jaringan, oknum petugas yang diduga personil teknis PLN setempat juga melakukan penyambungan tanpa menggunakan alat pengaman diri sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 08/MEN/VII/2010, yang mewajibkan setiap pekerja untuk menggunakan alat pengaman diri.

Manajer PLN Tarutung, Adnan, yang dihubungi via pesan elektroniknya menyebutkan, pihaknya akan segera menertibkan perihal ketidaksesuaian yang terjadi di lapangan. 

"Bg, menambahkan untuk instalasi yang asal2an itu sudah kami cek, itu merupakan instalasi dari EO-nya. Untuk pln sudah memasang pembatas dan pengaman di setiap saluran utamanya," tulisnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019