Sejumlah tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Rabu (2/10) sore, dibekuk aparat kepolisian.

Kapolsek Serbalawan, AKP Bambang Priyatno, Kamis (3/10), menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka warga Kota Pematangsiantar itu atas informasi masyarakat sekitar.

Masyarakat mencurigai keberadaan satu unit angkutan umum yang berada di areal Perkebunan Bridgestone, Jalan Pasar Blok Simpang Sukamulia, Kelurahan Sinaksak, Tapian Dolok.

Setelah dilakukan tindaklanjut, DS (21), Rd (28) dan FS (36) yang semula beralasan memperbaiki sound system (pengeras suara), akhirnya mengakui menggunakan sabu.

Personel Polsek Serbalawan menemukan barang bukti yang sempat dibuang berupa mancis pada kepala terdapat jarum, pipet berbentuk sekop, plastik klip kecil berisi kompeng, botol air mineral yang ada sambungan pipet (bong) dan plastik klip sedang diduga berisi sabu, masing-masing satu buah.

Baca juga: Dua tewas tabrakan beruntun di Tiga Balata Simalungun

Ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan kasus lebih lanjut.

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019