Bupati Mandailing Natal, Drs  H. Dahlan Hasan Nasution menandatangani naskah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Republik Indonesia.

Penandatanganan acara serah terima BMN yang dilaksanakan di Pendopo Gedung Cipta Karya Kemen-PUPR, Rabu (25/9) ini dilakukan setelah permohonan pengajuan Hibah BMN yang diajukan Pemkab Madina disetujui Kemen PUPR serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI selaku pengelola barang.

Bupati Madina, Drs Dahlan Hasan Nasution melalui Sekretaris Dinas PUPR Madina, H. Khairul Bahri Batubara kepada ANTARA, Rabu (25/9) menyampaikan, persetujuan hibah yang diterbitkan Kementerian Keuangan dan Kemen PUPR ini dalam rangka tertib administrasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014.

"Dengan dilakukannya penandatanganan ini, maka BMN yang diserahkan itu resmi dikelola Pemkab Madina," katanya.

Adapun BMN yang diserahkan Kemen PUPR kepada Pemkab Madina tersebut adalah bangunan yang dibangun pada tahun 2007.

Selain Pemkab Madina ada juga 15 Kabupaten/Kota dari Provinsi Sumatera Utara yang menerima hibah BMN dari Kemen-PUPR tersebut.

"Penandatanganannya dilakukan langsung masing-masing kepala daerah bersama dengan Direktur Jenderal Cipta Karya Kemen-PUPR Danis Hidayat Sumadilaga," ujarnya.

Usai penandatanganan dilakukan, Bupati Mandailing Natal, Drs. Dahlan Hasan Nasutin mengaku sangat gembira karena permohonan hibah BMN yang diajukan disetujui oleh Kemen-PUPR dan Kemenkeu RI. 

Baca juga: Aksi bersih lingkungan warnai peringatan World Clean Up Day di Madina

Pewarta: Holik

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019