Aparat Kepolisian Salapian Polres Kabupaten Langkat menangkap seorang pelajar pengedar narkotika jenis sabu sabu di kawasan itu.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Salapian Akp Junaidi SH, di Salapian, Rabu.

Pelaku pengedar sabu sabu itu Marcel Fernando Bangun (17) seorang pelajar warga Dusun Pekan Maryke Kecamatan Kutambaru, akibat perbuatannya diancam dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Penangkapan terhadap pelaku Marcel Fernando Bangun setelah ditemukan barang bukti sabu sabu seberat 0,30 gram, 15 (lima belas) plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 250.000, katanya.

Junaidi menyampaikan pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Pekan Maryke Desa Pekan Maryke Kecamatan Kutambaru, ada seorang laki-laki yg menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian Kapolsek Salapian Akp Junaidi SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Master S Purba SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan.

Setelah tiba di lokasi Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pengintaian, kemudian setelah melihat laki-laki yg diketahui bernama Marcel Bangun maka langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian Kanit Reskrim melakukan introgasi dan diakui oleh pelaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu disimpan di samping rumah warga tepatnya dibawah pot bunga sebanyak satu klip plastik kecil berisi sabu.

Selanjutnya ditanyakan kembali kepada pelaku apakah ada lagi barang bukti yang lain, maka pelaku mengatakan ada barang bukti berupa plastik klip kecil sebanyak 15 (lima belas) yang disimpan di Dusun Halban Desa Kutambaru.

Pelaku mengakui mendapat narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang bernama Margo Sembiring.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019