Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berencana memperluas kawasan kota, dengan membangun 1785 unit rumah di bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN3 Kebun Rantauprapat.

"Ya, sudah lama lahan bekas areal HGU PTPN3 Rantauprapat tidak dijamah. Pemkab bekerjasama dengan pengembang akan membangun sebanyak 1700-an unit rumah," kata Pelaksana tugas Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe, Kamis (12/9) siang.

Ia menjelaskan, gagasan perluasan kawasan kota akan disosialisasikan kepada masyarakat, diantaranya desain perumahan di lahan seluas 57 hektar dari 480 hektar lahan PTPN3 Rantauprapat yang keluar dari HGU.

Sejumlah fasilitas sosial dan fasilitas umum akan dibangun untuk mengembalikan ganti rugi aset dengan pihak Kementerian BUMN ke Kementerian Keuangan RI. Peruntukan perumahan itu untuk memenuhi permukiman para ASN, TNI, Polri dan para pensiunan hingga perumahan untuk wartawan.

"Memang ada tanaman di lahan eks HGU tersebut. Tapi tidak sebesar ganti rugi di HGU yang aktif. Perusahaan siap melakukannya," ujar Andi Suhaimi Dalimunthe seraya menambahkan pihak pengembang mengaku menyanggupinya.

Sebelumnya, rencana ambil alih lahan bekas HGU perkebunan milik BUMN juga pernah diwacanakan dengan melibatkan pihak Provinsi Sumatera Utara PTPN3 di Labuhanbatu.

Lahan seluas 400 hektar milik BUMN itu rencananya dijadikan perluasan Kota Rantauprapat dan memastikan kembali status HGU. 

Berdasarkan data yang diperoleh, Badan Petahanan Nasional telah menerbitkan HGU yang baru untuk PTPN3 yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

HGU baru tersebut terbit berdasarkan Keputusan Kepala BPN, diantaranya areal PTPN3 Kebun Rantauprapat, bernomor : 115/HGU/BPN/2005, sementara, HGU bernomor : 116/HGU/BPN/2005 untuk areal PTPN3 Kebun Aek Nabara dan bernomor : 117/HGU/BPN/2005 untuk areal PTPN3 Kebun Labuhan Ají.

Areal PTPN3 Kebun Marbau Selatan bernomor : 118/HGU/BPN/2005, dan Nomor : 119/HGU/BPN/2005 untuk areal PTPN3 Kebun Membang Muda.

HGU masing-masing unit kebun PTPN3 itu, akhirnya terjadi perubahan luas lahan yang ada karena adanya sengketa agraris antara pihak perkebunan dengan masyarakat dan keperluan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Labuhanbatu dengan jumlah keseluruhan seluas 2.190,05 hektar.

Sementara untuk fasilitas umum yang telah digunakan sesuai peruntukkannya seperti PT Kereta Api Indonesia, PT PLN, Bangunan Pemkab, SD, Wakaf/Kuburan dan TK seluas 64,12 hektar. Sedangkan untuk perkampungan dan garapan masyarakat seluas 433,06 hektar.

Areal PTPN3 Kebun Aek Nabara, yang dibebaskan dari HGU seluas 337,38 hektar yang peruntukannya terdiri dari RUTR Kota Aek Nabara seluas 123,19 hektar. Untuk perkampungan seluas 206,19 hektar. Untuk fasilitas umum yang telah digunakan sesuai peruntukkannya seperti SD, SLTPN, SMUN, PT Telkom, Makoramil, Kantor Camat dan Pos Polisi seluas 8 hektar.

Kemudian untuk PTPN3 Kebun Labuhan Ají yang dibebaskan dari HGU seluas 42,73 hektar yang peruntukannya terdiri dari fasilitas umum yang telah digunakan sesuai peruntukkannya yaitu SD seluas 2,50 hektar dan perkampungan seluas 40,23 hektar.

Selanjutnya, PTPN3 Kebun Marbau Selatan HGU yang telah dibebaskan seluas 463,91 hektar yang peruntukannya terdiri dari perkampungan seluas 92,51 hektar, tuntutan masyarakat seluas 355,98 hektar, fasilitas umum yang telah digunakan sesuai peruntukkannya seperti SD, masjid, jalur KA, serta tanah yang digunakan untuk PJKA berjumlah 12,63 hektar.

Selain itu areal yang dikuasai PTPN3 Kebun Marbau Selatan sendiri selama ini yang diluar dari Keputusan HGU seluas 2,79 hektar. Sehingga jumlah arel yang dibebaskan dari HGU PTPN3 Kebun Marbau selatan berjumlah 463,91 hektar.

Luas areal PTPN3 Kebun Membang Muda yang dibebaskan seluas 363,35 hektar, yang peruntukannya terdiri dari RUTR Kota Aek Kanopan seluas 328,87 hektar, perkampungan dan garapan masyarakat seluas 15,31 hektar, fasilitas umum yang telah digunakan sesuai peruntukkannya seperti SD, SMUN, Jalur Kereta Api, PT Telkom, Jembatan Timbang seluas 19,17 hektar.

Baca juga: Gerindra sarankan Pemkab Labuhanbatu manfaatkan lahan bekas HGU PTPN3
 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019