Rantauprapat (Antaranews Sumut) – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Labuhanbatu menyarankan pemerintah daerah memanfaatkan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN3, sebagai fasilitas umum dan penataan Kota Rantauprapat.

"Sudah pantas dipikirkan bagaimana memanfaatkan lahan bekas perkebunan PTPN 3 Rantauprapat itu," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Labuhanbatu, Abdul Karim Hasibuan, Kamis di Rantauprapat.

Menurutnya, lahan itu sudah lama dibiarkan tanpa dimanfaatkan pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Bisa saja lahan yang pernah di tanami kelapa sawit dan pohon karet itu untuk perluasan kota hingga mendirikan Terminal Gudang.

Sebaliknya, PTPN 3 kembali melakukan penanaman ulang lahan yang telah dikeluarkan dari HGU. Penanaman ulang lahan itu, akan menyulitkan pihak pemerintah daerah untuk menghitung ganti rugi aset milik Kementerian BUMN RI itu di Kebun Rantauprapat.

"Sekarang rata-rata lahan itu ditanami ulang. Mesti dilakukan penghitungan ulang untuk proses ganti ruginya," ujar Abdul Karim Hasibuan yang juga Ketua DPC Gerindra Kabupaten Labuhanbatu ini.

Demikian, jika sebelumnya dilakukan ganti rugi nilainya yang tidak tinggi dikarenakan banyaknya lahan yang kosong.

Sementara, Pelaksana tugas Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe, mengakui tengah melirik ribuan hektar lahan bekas HGU PTPN3 Rantauprapat. Untuk rencana itu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan bekerjasama dengan unsur pimpinan daerah untuk menyesuaikan kebutuhan masing-masing.

"Kita mulai berupaya memanfaatkan lahan bekas milik PTPN3," ujar Andi Suhaimi Dalimunthe, selepas meninjau penatangan lokasi penanaman tanaman jagung di kawasan jalan WR. Supratman, Rantauprapat.

Sedangkan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah melayangkan surat permohonan sebanyak 3 kali kepada Kementrian BUMN di Jakarta agar bersedia menyerahkan aset tersebut.

Yakni, surat bernomor 180/387/hukum/2007, dan surat bernomor 180/2102/hukum/2007 serta surat bernomor 180/3445/hukum/2007, perihal memohon pelepasan aset untuk kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Dari informasi diperoleh, bulan Desember 2005, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan HGU PTPN3 yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu, Propinsi Sumatera Utara.

Yakni, areal PTPN3 Kebun Rantauprapat, bernomor: 115/HGU/BPN/2005, sementara, HGU bernomor: 116/HGU/BPN/2005 untuk areal PTPN3 Kebun Aek Nabara dan bernomor: 117/HGU/BPN/2005 untuk areal PTPN3 Kebun Labuhan Aji.

Areal PTPN3 Kebun Marbau Selatan bernomor: 118/HGU/BPN/2005 dan Nomor: 119/HGU/BPN/2005 untuk areal PTPN3 Kebun Membang Muda.

Dengan HGU masing-masing unit kebun PTPN3 itu, terjadi perubahan luas lahan yang ada. Perubahan disebabkan adanya sengketa agraris antara pihak perkebunan dengan masyarakat dan keperluan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Labuhanbatu dengan jumlah keseluruhan seluas 2.190,05 hektar.

Sementara, untuk fasilitas umum yang telah digunakan sesuai peruntukkannya seperti PT Kereta Api Indonesia, PT PLN, Bangunan Pemkab, SD, Wakaf/Kuburan dan TK seluas 64,12 hektar. Sedangkan untuk perkampungan dan garapan masyarakat seluas 433,06 hektar.

Areal PTPN3 Kebun Aek Nabara, yang dibebaskan dari HGU seluas 337,38 hektar yang peruntukannya terdiri dari RUTR Kota Aek Nabara seluas 123,19 hektar. Untuk perkampungan seluas 206,19 hektar. Untuk fasilitas umum yang telah digunakan sesuai peruntukkannya seperti SD, SLTPN, SMUN, PT Telkom, Makoramil, Kantor Camat, dan Pos Polisi seluas 8,00 hektar.

Kemudian untuk PTPN3 Kebun Labuhan Aji yang dibebaskan dari HGU seluas 42,73 hektar yang peruntukannya terdiri dari fasilitas umum yang telah digunakan sesuai peruntukkannya yaitu SD seluas 2,50 hektar dan perkampungan seluas 40,23 hektar.

Selanjutnya, PTPN3 Kebun Marbau Selatan HGU yang telah dibebaskan seluas 463,91 hektar yang peruntukannya terdiri dari perkampungan seluas 92,51 hektar, tuntutan masyarakat seluas 355,98 hektar, fasilitas umum yang telah digunakan sesuai peruntukkannya seperti SD, mesjid, Jalar KA, serta tanah yang dipergunakan untuk PJKA berjumlah 12,63 hektar.

Selain itu areal yang dikuasai PTPN3 Kebun Marbau Selatan sendiri selama ini yang diluar dari Keputusan HGU seluas 2,79 hektar. Sehingga jumlah arel yang dibebaskan dari HGU PTPN3 Kebun Marbau selatan berjumlah 463,91 hektar.

Terakhir, areal PTPN3 Kebun Membang Muda luas areal yang dibebaskan adalah seluas 363,35 hektar yang peruntukannya terdiri dari RUTR Kota Aek Kanopan seluas 328,87 hektar, perkampungan dan garapan masyarakat seluas 15,31 hektar, fasilitas umum yang telah digunakan sesuai peruntukkannya seperti SD, SMUN, Jalur Kereta Api, PT Telkom, Jembatan Timbang seluas 19,17 hektar.
 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019