Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan memusnakan narkoba dan judi yang merupakan barang bukti kasusu tahun 2018 hingga Juli tahun 2019.

"Pemusnahan barang bukti ini yang secara terbuka kepada masyarakat supaya tidak ada penumpukan barang bukti di kejaksaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan Victor Saut Tampubolon SH. MH, Senin.

Ia juga menegaskan masyarakat kota Padangsidimpuan jangan perna mencoba barang haram terkhusus untuk generasi muda, tegas barang haram tersebut kalau bisa di jauhkan, katanya. 

Adapun jumlah barang bukti narkoba dan judi ini merupakan limpahan perkara dari Polres Padangsidimpuan. Semua barang bukti yang dimusnahkan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan (inkrah), sehingga barang bukti ini tidak disalah pergunakan.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan barang rampasan Kejari Padangsidimpuan Alofsen Sianturi menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan seperti ganja seberat 25.500,79 gram, sabu 90,37 gram, pil extasi 18.88 gram.

"Kalau untuk judi, barang bukti dimusnakan notes alat tulis togel, kartu joker, dam batu sebanyak 37 buah," katanya. 

Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Kabupaten Tapsel AKBP Dra. Siti Aminah Siregar, melalui Ronny Azhar menyampaikan pemusnahan barang bukti ini bukti dari transparansi wujud komitmen bersama dalam pemberantasan narkoba yang telah meracuni generasi muda.

Dan BNN Kabupaten Tapanuli Selatan memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan yang telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba ini. Sehingga masa depan anak bangsa banyak yang terselamatkan dari bahaya narkotika. 


 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019