Kepolisian meringkus komplotan pengedar narkoba di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun pada Jumat, 23 Agustus 2019.

Kapolsek Serbalawan AKP Bambang Priyatno, Sabtu (25/8), mengatakan, komplotan berjumlah tiga orang warga Nagori (Desa) Bah Togu dengan peran berbeda.

Terlapor Ribut (39) dan Wisnu Prayana alias Ninuk (41) sebagai pengedar dan Zupiner Hasibuan (44) sebagai pendana.

Dipaparkan, kepolisian menerima informasi adanya pengiriman sabu melalui jasa angkutan umum di kawasan Kelurahan Serbalawan.

Saat dilakukan pengintaian, satu unit angkutan umum dari Kota Medan menurunkan satu paket bungkusan roti di satu usaha perbengkelan, yang didalamnya diselipkan satu plastik klip kecil berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu.

Penerima bungkusan, Putra Dwi Anggara yang mengaku disuruh Ribut untuk menerima dan menyerahkan kepada si pesuruh tersebut.

Personel kepolisian pun melakukan pengembangan dan menangkap Ribut dan Ninuk di kawasan perkebunan sawit, sedangkan Zulpiner di kediaman anggotanya. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019