Kepolisian Resor Tapanuli Utara mengamankan tiga warga Kabupaten Tapanuli Utara akibat kepemilikan dan pengedaran uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp5 ribu, Jumat (16/8).

"Polres Taput mengamankan tiga tersangka yang menyimpan dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp5 ribu," terang Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen, dalam keterangan resminya di Mapolres Taput, Jumat.

Ketiga tersangka, masing-masing PS (34), warga Pangaloan, Desa Sigurunggurung, dan JM (38), warga Pasar Onan Joro, Desa Pardomuan Nainggolan, keduanya, di Kecamatan Pahae Jae, serta LM (31), warga Jalan Ferdinan Lumbantobing, Kecamatan Tarutung, Taput

"Peranan masing-masing, PS dan LM sebagai pengedar uang palsu, serta JM mengedarkan dan menyimpan uang palsu tersebut," sebut AKBP Horas.

Dikatakan, ketiga tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda sesuai alamat para pelaku setelah melakukan aksi pengedaran uang palsu di Huta Sampilpil, Desa Silangkitang, Kecamatan Pahae pada Kamis (15/8), sekira pukul 03.00 WIB.

"PS mengedarkan uang palsu dengan cara membeli beberapa bungkus rokok di dua unit kedai milik Nurmala Simatupang, 63 tahun, dan Sahrani Dwanti Pane, 17 tahun," jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka PS kepada polisi, dirinya telah mengedarkan sebanyak Rp335 ribu uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp5 ribu, yang diperolehnya dari tersangka JM.

Sementara, keberadaan uang palsu tersebut diakui JM diperolehnya dari tersangka Erwin, warga Tangerang, yang masih dalam pengejaran petugas, dengan cara membeli uang palsu senilai Rp5 juta dengan uang asli Rp1 juta.

"Dalam penangkapan tersangka PS, kita menyita 4 lembar pecahan Rp50 ribu, dan 27 lembar pecahan Rp5 ribu yang palsu. Sementara, dari tangan tersangka JM disita 14 lembar uang palsu pecahan Rp5 ribu," urai AKBP Horas.

Meski keabsahan uang palsu sudah dapat dipastikan kepolisian melalui ketiadaan hologram, serta nomor seri keseluruhan uang kertas yang sama. Namun, mereka belum dapat menyimpulkan jenis kertas yang digunakan dalam pemalsuan tersebut.

Berdasarkan estimasi kepolisian, peredaran uang palsu tersebut masih terjadi di sekitar wilayah Kecamatan Pahae Jae yang keberadaannya akan tetap ditelusuri petugas.

"Ketiga pelaku peredaran uang palsu diancam hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 36 ayat 3 UU RI nomor 7/2011, serta pasal 245 KUHPidana," tukas AKBP Horas.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019