Seorang supir angkot LS  (29 tahun) warga Kelurahan Simangambat Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Madina.

Kapolres Mandailing Natal melalui Kasat Narkoba, AKP M. Rusli, Rabu, mengatakan, LS diciduk polisi Selasa (30/7) sekira pukul 16.00 WIB di kebun rambutan milik warga yang ada di lingkungan IX Kelurahan Simangambat.

LS ditangkap polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kebun rambutan tepatnya di lorong IX Simangambat sering terjadi  transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

"Setelah mendapat laporan dari warga selanjutnya petugas langsung melakukan pemantauan terhadap tersangka dan akhirnya dilakukan penangkapan," katanya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, personel melihat tersangka membuang satu kotak rokok Magnum yang setelah diperiksa didalamnya ditemukan dua kaca pirex yang di duga berisi sisa pemakaian shabu, satu bungkus plastik klip transparan kosong dan satu buah pipet kecil berbentuk runcing.

"Dari tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti dua kaca Pirex yang diduga berisi sabu dengan bruto1,38 gram dan 1,42 gram," sebutnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut.
 

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019