Personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang sopir mobil pribadi yang diduga mencabuli anak majikan berusia sembilan tahun.

Kepala Polresta (Kapolresta) Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Jumat, mengatakan tersangka berinisial AM (27), warga Aceh Besar.

"Tersangka AM ditangkap atas laporan ibu korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Tersangka merupakan sopir keluarga korban yang tinggal di Aceh Besar," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan dugaan pencabulan terjadi pada Mei 2019. Sedangkan laporan disampaikan ibu korban pada 1 Juni 2019.

"Laporan disampaikan agak terlambat karena korban sempat syok. Kejadian dugaan pencabulan terjadi di kawasan Aceh Besar," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Kejadian berawal ketika korban bermain di rumah temannya. Rumah teman korban dekat dengan tempat tinggal tersangka. Namun, teman korban tidak berada di rumah.

Lalu, korban bertemu tersangka yang dikenal sudah dekat. Tersangka sebelumnya bersikap baik kepada korban, sering memberi jajanan, es krim maupun uang. Kemudian tersangka membawa korban ke kamarnya.

"Tersangka mencabuli korban hingga menangis kesakitan. Tersangka menyuruh pulang serta mengancam korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya," sebut Kombes Pol Trisno Riyanto.

Kepolisian menjerat tersangka AM dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Kapolresta menyebutkan, kasus pencabulan yang terjadi di Banda Aceh cukup meresahkan. Hingga Juli 2019, sudah ada enam kasus pencabulan. Sedangkan pada 2018, jumlah kasusnya mencapai 11 perkara.

"Banyak pelaku kasus pencabulan adalah orang terdekat. Seperti yang terjadi Aceh Besar. Pelaku merupakan orang terdekat, sopir keluarga," pungkas Kombes Pol Trisno Riyanto.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019